KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Polres Tangsel Panggil Yatmi Dan Kuasa Pengurusnya Terkait Laporan Polisi Palsukan Dokumen Girik C 428, Poly Betaubun: Saya Tantang Konvertir Dokumen PT JRP

KTRINDONESIA.COM, TANGSEL – PT Jaya Real Property Tbk (JRP) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Ibu Yatmi dan kuasa pengurus Alm Alin bin Embing kepada Polres Tangerang Selatan dengan dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing. Tanda bukti lapor No. TBL/B/561/III/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Maret 2022 atas nama pelapor Darma Surya Tunggara AMD.

Dilaporkan juga kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan adanya pemberitaan di media sosial yang mencemarkan nama baik atau fitnah yang dilakukan Ibu Yatmi pedagang cilok dan kuasa pengurus Alm Alin bin Embing kepada PT JRP. Tanda bukti laporan No STTLP/B/1263/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Karna hal tersebut, ktrindonesia.com mencoba mewawancarai Ibu Yatmi pedagang cilok dan kuasa pengurus Alm Alin bin Embing Poly Betaubun menanggapi laporan yang dilayangkan kepadanya oleh PT JRP.

Ibu Yatmi mengatakan tidak merasa khawatir dengan laporan tersebut, menurutnya laporan tersebut adalah bentuk tekanan atau intimidasi agar dirinya dan keluarga tidak lagi mengurusi tanah Letter C 428 yang sudah diserobot oleh PT JRP.

“Saya tidak takut, sudah biasa Bintaro pake cara-cara begitu, cuma mau intimidasi saya aja,” kata Yatmi, Sabtu (02/07/2022).

Ibu yang biasa berjualan dekat dengan rumahnya ini menjelaskan, dokumen Girik C 428 yang dianggap palsu oleh PT JRP dianggap laporan ngaco.

“Surat saya terlegalisir oleh Kelurahan Pondok Jaya, diperkuat oleh surat BPN Tangsel, kalo Bintaro anggap punya saya palsu, apa Bintaro punya yang asli? Pasti tidak punya, orang tanah kakek saya dirampas begitu saja,” ucapnya.

Sementara itu kuasa pengurus Alm Alin bin Embing, Poly Betaubun menanggapi hal tersebut adalah sebuah upaya dari pihak PT JRP untuk menghentikan perjuangan yang selama ini dilakukan untuk memberantas para mafia tanah yang menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchnage Mall.

“Dengan laporan apapun kami tidak akan takut membongkar semua kejahatan mafia tanah pembangunan mal Bintaro Xchange,” ucap Poly Betaubun.

Bahkan menurutnya, dirinya menunggu laporan seperti ini dari pihak PT JRP.

“Ini malah yang kami tunggu, JRP laporkan dokumen kami palsu pasti mereka yakin punya yang asli kan, ayo kita adu atau konvertir dokumen kita masing-masing didepan kepolisian,” ujarnya.

Kuasa pengurus Alm Alin bin Embing ini mengatakan berencana akan mengecor jalan akses mal Bintaro Xchange pada 4 Juli 2022, namun dirinya dan Ibu Yatmi dikirimkan surat bahwa PT JRP keberatan dengan pengecoran tersebut karna di anggap perbuatan melawan hukum dikarnakan dengan sewenang-wenang tanpa seizin pemilik tanah masuk dan menguasai fisik.

“Ini tidak salah, siapa pemilik siapa penyerobot, yang melawan hukum itu PT JRP gunakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 tanpa seizin pemiliknya selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Kemudian, rencana pengecoran yang akan dilakukan tersebut dan atas dasar pelaporan yang dilayangkan PT JRP pada 11 Maret 2022, Polres Tangerang Selatan mengundang klarifikasi kepada Ibu Yatmi pada 4 Juli 2022 berbarengan dengan rencana pengecoran.

“Polres Tangsel ini membuat Dua undangan berbarengan dengan agenda pengecoran keluarga besar Alm Alin bin Embing, pertama kami di undang dijam 09:30 WIB, kedua jam 14:00 diruangan yang berbeda, kami akan proaktif dengan pemanggilan ini,” terangnya.

Polres Tangsel mengundang klarifikasi dengan No B/3753/VI/RES.1.14./2022/Reskrim, bertempat ruang unit IV Sat Reskrim Lt2 Kantor Polres Tangsel, bertemu dengan IPDA Mahendra Tri Octavianus, S. Tr. K, IPDA Bobby Patriatama Hermawan, S. Tr. K, BRIPTU Dody Setyawan, Spi., MH., keperluan dalam rangka didengar klarifikasi sehubung dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Undangan kedua dengan No B/3747/VI/RES.1.9/2022/Reskrim, bertempat ruang unit 2 Satreskrim Polres Tangsel, penyidik IPTU Winarno Setiyanto, SH/ AIPTU Sumarno, SH, dengan keperluan untuk diperiksa dan didengar keterangan sehubung dengan Girik C 428 atas nama Alin bin Embing.

Dengan undangan tersebut Poly Betaubun dan Ibu Yatmi berharap Kepolisian Tangerang Selatan bukan atau tidak sedang melakukan kerjasama dengan pihak pengembang PT JRP.

“Kami harap Polres Tangsel dengan mengundang kami ini bukan lagi atau sedang bermain dengan pengembang untuk menghentikan kami, harapan kami Polres Tangsel bisa menjadi netral,” katanya.

Karna hal itu juga, Poly berharap dan memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memantau dan bisa membantu masyarakat pedagang cilok seperti Ibu Yatmi agar dikembalikannya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah diserobot oleh PT JRP.

“Kami mohon kepada bapak Presiden Jokowi dan Kapolri untuk dapat memantau permasalahan kami, jangan sampai pedagang cilok seperti Ibu Yatmi terus menjadi korban dan mafia tanah masih terus melancarkan aksinya, seperti janji Bapak Jokowi saat bertemu dengan Ibu Yatmi dan saya di Masjid Bani Umar Bintaro, Bapak Presiden siap membantu dan memantau sampai dikembalikannya tanah Alm Alin bin Embing,” pungkasnya.