KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Penyanyi Campursari Dalang Poer Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu

KTR INDONESIA – Penyanyi campursari asal Ngawi, Purwanto alias Dalang Poer ditangkap karena kasus narkoba. Dia ditangkap usai mengadakan pesta sabu-sabu di sebuah rumah Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Pelantun lagu Kuto Ngawi-nya itu kini harus sudah ditahan di Mapolres Magetan.

“Betul kami menangkap yang bersangkutan (Dalang Poer) saat pesta sabu. Kami awalnya tidak mengetahui kalau tersangka penyanyi,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Senin (2/8/2021).

Kapolres menjelaskan pria 53 tahun tersebut ditangkap 27 Juli 2021 pukul 23.45 WIB. Pria yang tinggal di Dukuh Taman Desa Sidorejo, Kecamatan Kenda, Ngawi itu ditangkap bersama rekannya yang bernama Kuntarto,53.

“Kami mendapatkan laporan dari warga kalau ada pesta sabu. Setelah anggota mengecek ternyata benar dan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut bakal mereka pakai sendiri,” kata Festo.

Dia menambahkan dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 4 gram. Saat ini polisi masih memburu pengedar yang diduga dikendalikan dari lapas Madiun.

“Total sekitar 4 gram barang bukti dari kedua tersangka. Barang tersebut diduga dari jaringan lapas Madiun,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo, membenarkan tersangka Dalang Poer merupakan penyanyi campursari. “Betul, itu penyanyi lagu langit mendung Kuto Ngawi,” kata Dodik.