KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Pantang Menyerah Lawan Mafia Tanah, Deputi 2 KSP Dimohon Dapat Melindungi Hak Warga Negara Dan Peringati Kemendagri Tuntaskan Penyerobotan Tanah 11.320m2 Yang Melibatkan Walikota Tangsel

KTRINDONESIA.COM – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dimohon dapat membantu permasalahan keluarga ahli waris (alm) Alin bin Embing yang sampai saat ini belum juga bisa diselesaikan Kementerian Dalam Negeri terkait penyerobotan tanah milik Yatmi ahli waris Alin bin Embing oleh Jaya Property yang penyerobotannya diizinkan oleh Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II.

KSP Moeldoko dimohon keluarga besar ahli waris bisa memperingatkan Kemendagri agar dapat menjalankan janji sesuai berita acara pada 5 Juli 2021 merekomendasikan Wali Kota Tangsel untuk menyegel Bintaro Jaya Xchange Mall setelah terbukti menyerobot tanah ahli waris Alin bin Embing seluas 11.320m2.

“Aduan kami sudah pada Deputi II KSP sedang ditindaklanjuti, kami mohon kepada Bapak Moeldoko bisa peringatkan Mendagri, Tito Karnavian segera menjalankan janjinya sesuai berita acara 5 Juli 2021 setelah rapat dan klarifikasi data terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang sudah terbukti diserobot Jaya Property yang diizinkan oleh Wali Kota Tangsel Airin dan Benyamin Davnie,” kata Yatmi ahli waris (alm) Alin bin Embing kepada Wartawan, Rabu, (15/12).

Sebelumnya, Yatmi bersama keluarga besar melaporkan penanganan Kemendagri atas kasus ini kepada KSP dikarnakan sampai saat ini belum juga memiliki kepastian hukum yang jelas, padahal semua berkas dan data yang diminta Kemendagri sudah dilengkapinya, semua data milikinya keluar dar instansi berwenang dalam pertanahan.

“Kami minta perlindungan hukum kepada KSP karena mengapa semua data yang sudah lengkap dan sesuai dengan undang-undang yang membuktikan tanah kakek kami diserobot namun belum juga memiliki kepastian hukum diselesaikan Kemendagri, ada apa dengan Kemendagri dengan Wali Kota Tangsel sebenarnya, maka dari itu kami meminta dilindungi Bapak Moeldoko,” katanya.

Yatmi mengatakan heran kepada penanganan Kemendagri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri yang pada mulanya sangat ingin menyelesaikan dengan aktif menanyai data per data yang bisa membuktikan, sampai berani membuat kesepakatan dapat merekomendasikan penyegelan apabila terbukti Wali Kota Tangsel melanggar peraturan, namun beberapa waktu kemudian menjadi tidak adanya kejelasan.

“Kami heran dengan Pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri dahulu sangat aktif ingin membantu menyelesaikan, sampai membuat kesepakatan berita acara tersebut, tetapi mengapa tiba-tiba diam dan mengabaikan semua janjinya, kami bahkan ditidak perbolehkan datang kembali ke Kantor Inspektorat Jekderal Kemendagri untuk menanyai bagaimana penyelesaiannya,” ucapnya.

Maka dari itu, keluarga besar ahli waris (alm) Alin bin Embing berharap KSP Bapak Moeldoko bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan dikembalikannya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang saat ini sudah terbangun pusat perbelanjaan tahap I Bintaro Jaya Xchange Mall dan pembangunan yang sedang berjalan tahap II.

(irl)