KTRINDONESIA.COM – Kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya tertera pada Pasal 28D ayat 1 UUD RI Tahun 1945 bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum apabila sudah membuktikan kebenaran sesuai peraturan hukum.
Hak untuk mendapatkan perlindungan itu juga tertera dalam Pasal 24B ayat 1 konstitusi yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan.
Karna hal itu, Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing meminta perlindungan hukum atas perampasan tanah warisan kakeknya oleh Jaya Property bekerjasama dengan oknum pejabat pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall yang perkaranya sudah bertahun-tahun diproses oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, namun belum juga memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kami meminta perlindungan hukum pertama kepada Komisi III DPR RI dan sudah ditindaklanjuti sesuai surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Arini Wijayanti SH., M.H., tertanggal 16 November 2021, kedua kepada Lembaga Kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, surat permohonan kami sudah ditindaklanjuti Mabes Polri dengan merujuknya kepada Polda Metro Jaya, sesuai surat B/8182/XI/RES.7.4/2021/Bareskrim, ditandatangani Brigadir Jenderal Polisi, Daniel Bolly H. Tifaona S.I.K., M.H., kemudian atas penanganan pada perkara kami, oknum Kemendagri yang kami curigai adanya kongkalikong dengan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, karna terlalu lama tidak adanya kejelasan kami juga adukan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Bapak Moeldoko, dan sudah diproses sedang dianalisa Deputi 2 KSP,” kata Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris (alm) Alin bin Embing juga sebagai Ketua Tim Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat.
Kemendagri dinilai tidak dapat menepati janjinya untuk bisa menyelesaikan kejahatan kepala daerah yang bekerjasama dengan pengembang untuk merampas tanah masyarakat kecil seperti keluarga Ibu Yatmi.
“Kemendagri dibawah kepemimpinan Menteri Tito Karnavian mengapa menjadikan jajaran pada Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak sanggup dan tidak dapat menepati janji sesuai berita acara kesepakatan untuk menyelesaikan masalah yang diadukan oleh masyarakat atas kejahatan kepala daerah Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany, menggunakan kekuasannya mengizinkan Jaya Property merampas tanah masyarakat kecil pedagang cilok seperti Ibu Yatmi,” katanya.
Menurut Poly, Kemendagri tidak sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas mafia tanah yang menjadi salah satu prioritas. Dengan begitu, perlindungan hukum untuk ahli waris dikarena ketidak mampuan jajaran pada Kemendagri menjalankan tugasnya, memperkuat keluarga ahli waris mengambil langkah tegas akan menguasai tanah warisan (alm) Alin bin Embing.
“3 Tahun kejahatan ini tidak diselesaikan Kemendagri menindak tegas Benyamin dan Airin, kami tegaskan apabila kami menduduki obyek yang dimaksud tanah Letter C 428 karena Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak sanggup untuk menyelesaikan kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan,” tukasnya. (irl/glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai