KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Moeldoko Tekankan Penyelesaian Agraria Dibutuhkan Kerja Sama Proaktif Semua Sektor Kementerian, Mendagri Diharapkan Keluarga Ahli Waris Letter C 428 Menyegel Bintaro Xchange Karna Membangun Diatas Tanah Masyarakat

KTRINDONESIA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr. Moeldoko menekankan bahwa reforma agraria tidak akan mudah diselesaikan secara parsial oleh satu atau dua pihak, oleh karenanya dibutuhkan kerja sama proaktif dari semua sektor kementerian dan kelembagaan untuk ikut menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia.

“Tidak cukup hanya Kementerian ATR/BPN dan KLHK saja, Kementerian dan Lembaga yang lain dibutuhkan untuk menjadi proaktif sehingga tanah yang diberikan kepada masyarakat bisa memberikan pertumbuhan ekonomi,” tegas Moeldoko, saat menyampaikan arahan dalam Diskusi Publik Road To Wakatobi secara daring, seperti dikutip dari laman ksp.go.id, Kamis (23/09).

Moeldoko juga menegaskan bahwa visi reforma agraria Presiden Joko Widodo tidak cukup hanya berupa penguatan dari sektor kebijakan saja, namun pemerintah juga harus memastikan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut. Maka dari itu KSP melalui Kedeputian V bertugas membantu pengendalian, percepatan, monitor dan evaluasi penyelesaian masalah program prioritas nasional yang trfokus pada beberapa isu, salah satunya yakni isu pertanahan.

Karna hal itu, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Poly Betaubun mengatakan pemerintah saat ini sangat serius dalam pemberantasan mafia tanah, maka dari itu ia meminta dengan keseriusan pemerintah melaksanakan isu strategis pertanahan untuk segera menyelesaikan permasalahan Ibu Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah terserobot oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange karna pemberian izin pembangunan oleh mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie.

Penyelesaian perkara konflik administrasi pembangunan pertanahan oleh kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tito Karnavian, diharapkan dapat segera terlaksanakan dan adanya langkah tegas memberikan sanksi untuk oknum penguasa tersebut.

“Dengan dukungan penuh dari pemerintah, saya harapkan penyelesaian perkara Ibu Yatmi segera terlaksanakan dan adanya tindakan tegas kepada Airin dan Benyamin atas kejahatan begitu terorganisir, izin yang diberikan kepada PT JRP untuk membangun Bintaro Jaya Xchange Mall sekian tahun lamanya ditanah masyarakat,” kata Poly Betaubun.

Kemudian juga, kuasa hukum yatmi mengatakan, keluarga besar ahli waris berharap kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk bisa menegur dengan ketegasan para pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, terkait penanganan penyelesaian perkara ini selalu memberikan janji palsu, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas dari janji kesepakatan kepada keluarga ahli waris yang dituangkan dalam berita acara 5 Juli 2021, ingin turun kelapangan mengecek tanah Letter C 428 yang sudah digunakan Bintaro Jaya Xchange, yang kesepakatan tersebut ditandatangani oleh, oleh nama-nama yang hadir dalam rapat, Dr.Drs Teguh Narutomo, Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kemendagri, Drs. Arsan Latif M.SU Inspektur IV Inspektorat Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri, Kusna Heriman, perwakilan keluarga ahli waris, Yus Rizal, Feisal, dan Pitriah.

“Dengan berita acara 5 Juli 2021 yang diagendakan pada bulan Agustus 2021 sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari Kantor Itjen Kemendagri, keluarga besar ahli waris berharap komitmen dari pejabat Itjen Kemendagri menjalankan kesepakatan, dengan secepatnya memberikan kepastian kepada keluarga ahli waris, pelayanan yang baik dan komitmen dijalankan adalah bentuk kepercayaan dari masyarakat,” ujar Poly.

Menurutnya, kesepakatan untuk penyelesaian ini tidaklah sulit, ini hanya mau dijalankan atau tidak oleh Itjen Kemendagri, sehingga masyarakat Kota Tangsel dan keluarga besar ahli waris memiliki kepastian yang jelas, karena sampai saat ini Itjen Kemendagri belum memberikan informasi yang jelas kepada ahli waris, Ibu Yatmi dan kuasa hukumnya. (irl)