KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Menteri ATR/BPN Perkuat Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Ibu Yatmi Pedagang Kaki Lima Tanahnya 11.320m2 Terdapat 196m2 Berdasarkan SPH Yang Diajukan PT JRP

KTRINDONESIA.COM, Tangerang Selatan – Pembangunan mall Bintaro Jaya Xcahange dikawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan meninggalkan luka yang sangat dalam bagi ahli waris (alm) Alin bin Embing, Yatmi ahli waris Alin bin Embing seorang pedang kaki Lima menjadi korban mafia tanah. Pasalnya, warisan tanah dari Kakeknya seluas 11.320m2 dengan No letter C 428 telah diserobot oleh PT Jaya Real Property Tbk untuk pembangunan pusat perbelanjaan.

Yatmi, melalui kuasa penuhnya Poly Betaubun, mengatakan bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang terletak dikawasan Bintaro Xchange masih sah milik ahli waris sesuai surat fatwa waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Sesuai ketetapan fatwa waris Pengadialan Agama Tigaraksa Yatmi binti Jeman ialah sebagai ahli waris alm Alin bin Embing,” katanya, di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Kamis (11/08/2022).

Poly Betaubun mengatakan, dasar penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak lepas dari peran yang menjadi mafia tanahnya yakni, mantan Walikota, Walikota Tangerang Selatan dan Wakil Direktur PT Jaya Real Property Tbk.

“Mafia tanahnya ialah Pemkot Tangsel, Airin, Benyamin dan Hengky Wijaya, mereka bekerjasama dalam pembangunan Bintaro Xchnage Mall ditanah alm Alin bin Embing,” ucapnya.

Dibeberkannya, ,merujuk pada surat No. MP.01.01/1134-36.73/VIII/2022 laporan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 8 Agustus 2022 perihal Koordinasi dan Klarifikasi yang menyatakan bahwa dalam catatan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah terjadi pelepasan hak tanah Letter C 428 Persil 63 DI seluas 196m2 atas nama Yatmi ahli waris Jeman bin Alin bin Embing kepada PT Jaya Real Property Tbk berdasarkan SPH No. 593/408/SPH/Kec.Pda/2012, Tanggal 4 Oktober 2012.

“Pemkot Tangsel berani ambil resiko menerbitkan izin mendirikan bangunan yang di ajukan Hengky Wijaya dengan dasar SPH 196m2 dengan membangun Bintaro Xchnage Mall menggunakan keseluruhan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” terangnya.

“Dengan sengaja melawan hukum dan secara struktur mafia tanah menyerobot tanah alm Alin bin Embing untuk memuluskan pembangunan mall Bintaro Xchange,” tambahnya.

Poly Betaubun yang juga sebagai Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat berkomitmen akan terus mencari keadilan bagi ahli waris alm Alin bin Embing dan masyarakat lainnya yang menjadi korban mafia tanah.

“Kami berterimakasih kepada Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dan kami akan terus mendukung percepatan pemberantasan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah memberikan informasi dan membongkar kejahatan dari mafia tanah alm Alin bin Embing” ucapnya.

Dirinya juga meminta dalam permasalahan kasus penyerobotan tanah alm Alin bin Embing agar Menteri ATR/BPN menegaskan membuka secara terang dan transparansi dari pihak yang bersangkutan.

“Kami meminta dengan mohon kepada Bapak Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN mengundang semua pihak seperti, Pemkot Tangsel, Kelurahan, BPN Tangsel dan PT Jaya Real Property TBk bersama ahli waris untuk di konvertir, dibuka secara transparansi, jelas dan terang benderang,” jelasnya.

Poly mengungkapkan, semua fakta hukum dan dokumen pendukung yang dikeluarkan semua Instansi terkait sudah lengkap dan siap untuk dipresentasikan kepada penegak hukum untuk mencari keadilan dan menjerat para mafia tanah yang terlibat.

“Kami sudah siap membongkar semua kejahatan pembangunan Bintaro Xchange di tanah masyarakat, saya didukung oleh banyak dokumen yang dikeluarkan oleh Instansi terkait, jadi kami sudah siap untuk menjerat semua penjahat mafia tanah masuk kedalam penjara,” ungkapnya.