KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mendagri Tito Karnavian Harus Tegas Kepada Walikota Tangsel Benyamin dan Mantan Walikota Tangsel Airin Bersama Jaya Property Yang Rampas Tanah Masyarakat Secara ‘Premanisme’

KTRINDONESIA.COM – Permasalahan yang belum juga memiliki kepastian hukum dari Kementerian Dalam Negeri terkait pencaplokan Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall, pasalnya tanah yang dipergunakan untuk mall yang sangat megah di kawasan Bintaro Tangerang Selatan masih sah milik alm Alin bin Embing dengan pewaris Ibu Yatmi.

Dari semua bukti yang dikeluakan oleh dinas terkait, penjelasan bukti surat dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang (PPAT) juga memperkuat ahli waris alm Alin bin Embing bahwa tanah Letter C 428 tidak pernah dilepas atau diperjual belikan kepada siapapun termasuk kepada PT JRP.

“Fisik dari tanah sebelumnya masuk kepada wilayah Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Selatan, maka saya cari bukti apakah ada data yang menunjukan bahwa tanah alm Alin bin Embing masuk dalam daftar Letter C di Kantor PPAT Kecamatan Ciledug,” kata Poly Betaubun saat memberikan keterangan kepada ktrindonesia.com, Minggu (06/03/22).

Ada Empat surat bukti yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Ciledug yang mendukung dokumen keluarga alm Alin bin Embing.

  1. Surat No. 593/89-PPAT/2018. Ditandatangani A Budi Wahyudi, AP. M.Si Tanggal 5 Maret 2018. Perihal pengecekan Akta Jual Beli dengan ini menjelaskan, baik dalam arsip maupun register PPAT Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Selatan tidak kami ketemukan. Berkaitan dengan buku Letter C silahkan tanayakan kepada Lurah setempat. Kami tidak mempunyai buku Letter C tersebut.
  1. Surat No. 593/134-PPAT/2018. Ditandatangani A Budi Wahyudi, AP. M.Si Tanggal 30 Mei 2018. Perihal pengecekan Akta Jual Beli di letah tanah Desa Kecamatan Ciledug Tangerang (Sekarang masuk wilayah Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan). Mengenai Copyan Arsip Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen lainnya yang berkaitan tanah alm Alin bin Embing baik arsip maupun register PPAT Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Selatan tidak kami ketemukan.
  1. Surat No. 593/157-PPAT/2018. Ditandatangani A Budi Wahyudi, AP. M.Si Tanggal 30 Juli 2018. Untuk Arsip Letter C atau Girik yang dimaksud tidak ada di Kecamatan Ciledug dan berada di Kelurahan setempat.
  1. Surat No. 593/207-PPAT/2018. Ditandatangani A Budi Wahyudi, AP. M.Si Tanggal 30 Oktober 2018. Bahwa para nama-nama ahli waris alm Alin bin Embing tidak kami temukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang sehingga kami tidak bisa menjelaskan.

Dengan begitu investigasi yang dilakukan Poly Betaubun sejak 2018 mengumpulkan bukti dan fakta sebenarnya, mempertegaskan bukti yang didapat dari PPAT Kecamatan Ciledug menyatakan tidak pernah terjadinya peralihan kepada PT JRP untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall.

“Saya tegaskan ini adalah sebuah kejahatan yang luar biasa dilakukan oleh PT JRP bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin dan Airin bagian dari mafia tanah dan perizinan, memberikan izin membangun ditanah masyarakat secara melanggar peraturan dan secara preman,” ucapnya.

Oleh karena itu, Poly mengharapkan Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian memberikan keadilan dengan cara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah jelas tanahnya dirampas oleh PT JRP bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.

“Saya beserta keluarga besar alm Alin bin Embing berharap Inspektorat Khusus Kemendagri menjalankan komitmen karena sampai saat ini komitmen yang dibuat 5 Juli 2021 belum juga dijalankan, Itjen Kemendagri yang akan mengagendakan turun ke Lokasi tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing bersama-sama dengan pihak ahli waris, dan merekomendasikan penyegelan Bintaro Xchange Mall kepada Wali Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Poly menambahkan agenda pada 14 Maret 2022 yang akan menduduki fisik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing didalam area Bintaro Xchange Mall mengharapkan Kantor Itjen Kemendagri bersama Pemkot Tangerang Selatan mengambil sikap secara profesional untuk bisa turun ke lapangan atau tanah Letter C 428 yang dipergunakan Bintaro Xchange Mall yang telah di rampas oleh PT JRP bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan. (irl)