TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menerima surat tembusan yang dikirimkan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sampai saat ini kasusnya belum juga diselesaikan oleh Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan mal Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan mafia tanah oknum pejabat pemerintah Tangsel mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Sekarang Banyamin Davnie yang ditangani Inspektur, Inspektorat Khusus Kemendagri selama tiga tahun belum juga memiliki kepastian, sudah dilaporkan keluarga ahli waris kepada Presiden Jokowi dengan ditembuskan ke beberapa Instansi terkait dan salah satunya Kementrian Dalam Negeri.
“Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah kami kirimkan surat aduan yang ditujukan kepada Presiden dan Mendagri sudah terima aduan kami pada (06/10/2021) perihal jajarannya di Inspektorat Jenderal Kemendagri yang menangani perkara Ibu Yatmi yang warisannya dirampas oleh pengembang PT JRP dengan bekerjasama dengan Mafia tanah mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Sekarang Banyamin Davnie, belum juga diselesaikan dan dalam penanganannya selama tiga tahun kurang professional,” kata kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun.
Sementara itu, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing menerangkan, penanganan Inspektorat Khusus Kemendagri yang dianggap sangat lambat dalam menyelesaikan perkara ini diharapkan oleh pemohon, yakni saudari Yatmi setelah dikirimkan surat kepada Presiden dapat secepatnya diselesaikan dan bisa mengingatkan jajarannya di Kemendagri dapat menjalankan program agrarian dan pemberantasan mafia tanah dengan baik dan benar.
“Kami harapkan dengan ketegasan Presiden Jokowi dapat membantu kami menyelesaikan permasalahan Ibu Yatmi dan mengingatkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karanavian untuk memantau jajarannya Inspektorat Khusus Kemendagri dalam penanganan pengaduan masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan hasil yang diharapkan dari pemohon,” ungkap Poly.
Sedangkan menurut Poly Betaubun, kejahatan mafia tanah mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota sekarang Benyamin Davnie sudah terbukti melakukan tindakan kejahatan bekerjasama dengan PT JRP untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange ditanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, tetapi mengapa sejak 2019 sampai saat ini Inspektorat Khusus Kemendagri belum bisa memberikan jawaban kapan dapat diselesaikan.
“Kami disampaikan Inspektur Inspektorat Khusus Kemendagri kalau pihaknya belum bisa memberikan jawaban kapan bisa diselesaikan perkara ini, sedangkan semua kejahatan sudah terbukti da nada alat buktinya,” jelas Poly.
Salah satu contoh bukti ialah mal Bintaro Jaya Xchange dibangun pada 2012, kemudian resmi beroperasi pada 2013 akhir, tetapi fakta pembuktian perizinan pembangunan disampaikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Tangsel kepada Mendagri Tito Karnavian melalui Inspektur Jenderal Itjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, PT JRP mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, dikeluarkannya izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019.
“Artinya selama delapan tahun pendirian bangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange tidak memiliki izin mendirikan bangunan, semua bukti sudah dipegang oleh Inspektorat Khusus Kemendagri,” ucapnya.
Sementara itu, harapan dari pemohon dan kuasa hukumnya Mendagri Tito Karnavian agar dapat mengambil langkah-langkah menegur jajaran Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri yang di pimpin Inspektur Jenderal, Tumpak Haposan Simanjuntak jangan abaikan aduan masyarakat, dan tegas kepada oknum pejabat pemerintah Kota Tangsel yang sudah merusak sistem birokrasi dan sangat merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan adanya proses hukum kepada pelaku mafia tanah, agar tidak ada lagi oknum pemerintah daerah yang menjadi mafia tanah membantu pengembang dengan merampas hak dari masyarakat.
“Saya Harap Mendagri bisa menegur jajaran di Itjen Kemendagri jangan hanya cengar cengir melihat penderitaan masyarakat yang diambil haknya sedangkan oknum Pemkot bersenang didalam penderitaan pedagang cilok Ibu Yatmi bersama dengan pengembang PT JRP menikmati hasil rampasannya,” ungkapnya.
“Kolaborasi antar lembaga Kepolisian yang disikapi secara tegas oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan lembaga yang lain yang diarahkan Presiden menjadi pendorong Mendagri Tito Karnavian bisa mengambil sikap tegas kepada mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota sekarang Benyamin Davnie sebagai mafia tanah dan perizinan mal Bintaro Jaya Xchange ditanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” sambung Poly Betaubun. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai