KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mantan Walikota Tangsel Airin dan Walikota Sekarang Benyamin Lakukan Kejahatan Izinkan Jaya Property Bangun Bintaro Xchange Ditanah Masyarakat dan Tabrak Peraturan UU Perizinan Pembangunan

KTRINDONESIA.COM – PT Jaya Real Property Tbk (JRP) mengklaim menyatakan aktivitas bisnisnya sudah sesuai peraturan yang berlaku sehingga para pihak yang bermitra/konsumen tidak perlu ragu lagi. Sebagai perusahaan terbuka tunduk kepada semua peraturan perundang-undanga dan menerapkan prinsip good corporate governance dibantah oleh kuasa hukum ahli waris alm Alin bin Embing semua klaim PT JRP yang ternyata terbukti merampas tanah milik masyarakat seluas 11.320m2 untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange. Serta terbukti adanya pelanggaran dalam perizinan pembangunannya.

Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing mengatakan PT JRP dalam berita berita sangatlah percaya diri sudah menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena menurutnya PT JRP lupa dengan apa yang sudah diperbuat, merampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing Kelurahan Pondok Jaya untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange.

“Jaya Property lupa kalau mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan hak yang sah atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, mereka sudah terbukti merampas tanah milik alm Alin bin Embing bekerjasama serta diizinkan mafia tanah mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin  Rachmi Diany dan Wali Kota Sekarang Benyamin Davnie,” kata Poly Betaubun setelah membaca berita PT JRP percaya diri soal bisnisnya sudah sesuai aturan, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (29/10).

Dalam kesempatan itu, Bung Poly, pria yang biasa disapa itu menjelaskan, alat bukti yang memperkuat bahwa PT JRP telah merampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing ialah dari Badan Pertanahan Kota Tangsel, menyampaikan terdapat 28 Letter C yang berbeda-beda didalam fisik Letter C 428, Kelurahan Pondok Jaya membenarkan 28 Letter C yang dikeluarkan Badan Pertanahan Tangsel terdapat nama berbeda-beda didalam tanah Letter C 428 tercatat di arsip Kelurahan Pondok Jaya yang tidak terkait dengan nama para ahli waris alm Alin bin Embing yang disesuaikan dari dokumen surat penetapan waris Pengadilan Agama Tigaraksa.

Kemudian, Dinas Pendapatan Daerah Tangsel makin memperkuat bahwa tanah Letter C 428 tidak pernah diketemukan pelepasan hak oleh PT JRP ataupun pihak manapun.

Sementara itu, Poly menjelaskan dari sisi perizinan pembangunan mal Bintaro Xchange terbukti melanggar aturan undang-undang perizinan mendirikan bangunan.

“Fakta pendirian bangunan mal Bintaro Jaya Xchange sesuai berita peresmian Pada tanggal 18 Desember 2013 PT Jaya Real Property, Tbk., developer kota baru Bintaro Jaya di Tangerang Selatan (Banten), melakukan soft opening Mal  Bintaro Jaya Xchange tahap I yang pemancangan tiang pertamanya dilaksanakan tanggal 6, bulan 6, tahun 2012. Menjelang event soft opening management Bintaro Jaya Xchange Mall mengadakan tenant gathering hari Jum’at, 06 September 2013. Event ini berkaitan dengan kesiapan para tenant untuk sama-sama beroperasi pada saat soft opening. Di wakili Wakil Direktur PT JRP Ir. Henky Wijaya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tenant, yang telah menjadi bagian dari Bintaro Jaya Xchange Mall,” ucap kuasa hukum sambil memperlihatkan alat bukti pendirian pertama yang diberitakan beberapa media saat itu.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel terkait perizinan pendirian bangunan, menyatakan bahwa PT JRP membangunan mal Bintaro Jaya Xchange, melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019.

“Artinya PT JRP saat membangun pada 2012 sampai 2019 tidak memiliki izin untuk membangun/ IMB, selama kurang lebih delapan tahun pembangunan mal sebesar itu tidak memiliki izin, pelanggaran berat, harusnya dibongkar Pemerintah Tangsel, Wali Kota yang harusnya membongkar kok bisa membangun tanpa izin,” ungkapnya.

Menurut kuasa hukum ahli waris alm Alin bin Embing, mal Bintaro Jaya Xchange mengapa tidak dibongkar walau sudah melanggar aturan, dikarnakan memilik izin dari Wali Kota Tangsel saat itu yakni Airin Rachmi Diany dan wakilnya Benyamin Davnie.

Airin dan Benyamin dianggap mempergunakan kekuasannya untuk memperlancar proyek PT JRP membangun mal Bintaro Jaya Xchange, Karena jikalau merujuk pada peraturan daerah Tangsel nomor 14 tahun 2011, tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan, pada Pasal 5
(1) Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
(2) Tata Cara Penerbitan IMB adalah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Tangerang Selatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
b. Formulir dimaksud harus dibubuhi bermaterai cukup;
c. Badan mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan Izin Mendirikan Bangunan dimaksud huruf a diatas;
d. Jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka permohonan tersebut diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan;
e. Setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar diadakan peninjauan kelokasi dan dibuatkan berita cara pemeriksaan lapangan (BAPL) oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
f. Setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas nama Walikota menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon;
g. Walikota menerbitkan IMB setelah Pemohon membayar retribusi.

“Airin dan Benyamin telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, bekerjasama dengan PT JRP perlancar proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange, kejamnya penguasa Tangsel mengizinkan pengembang merampok tanah masyarakat, dan membiarkan, pasti mendapat suap para mafia tanah penguasa itu, agar Jaya Property leluasa mempermainkan sistem administrasi birokrasi,” ungkapnya.

 

(irl)