KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Penuh Ibu Yatmi Poly Betaubun Pastikan Aksi Duduki Fisik Letter C 428 Seluas 11.320 dan Pasang Plang Berjalan Damai

KTRINDONESIA.COM – Penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan Proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall yang sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum setelah Empat Tahun ditanagni Kementerian Dalam Negeri, keluarga Yatmi ahli waris akan melakukan aksi damai menduduki Lokasi tanah dan aksi pemasangan plang.

Poly Betaubun dan tim yang diberi kuasa penuh mengurus oleh Ibu Yatmi beserta keluarga alm Alin bin Embing mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang Selatan, Senin (24/01/2022), menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum kegiatan menduduki Lokasi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dan pemasangan plang.

Ia menegaskan kalau aksi pendudukan fisik tanah pada Tanggal 27 Januari 2022 bakal mengikuti semua aturan atau hukum yang berlaku dan akan selalu menjaga protocol kesehatan sesuai himbauan dari pemerintah.

“saya dan tim sampaikan kepada Polres Tangsel kalau aksi akan damai dan sesuai aturan, kami akan menjaga protocol kesehatan,” katanya.

Jumlah peserta yang akan ikut dalam aksi damai tersebut, Poly mengatakan akan di ikuti oleh kurang lebih Seratus orang atau peserta dengan menjaga protocol kesehatan dan sudah mengikuti program vaksinansi.

“Kurang lebih Seratus orang, sudah vaksin semua, dan akan berjalan damai, tertib dan dipastikan tidak ada yang membawa senjata tajam atau sebagainya,” ucapnya.

Poly menegaskan kembali aksi damai dan pemasangan plang ini bukan hanya mencari sensasi dan bukan mencari kegaduhan di masyarakat, namun ini adalah bentuk kekecewaan keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing yang sudah terlalu lama menunngu penyelesaian dari pihak yang terkait.

“Kementerian Dalam Negeri sengaja diduga melindungi mafia tanah yang sudah kami uraikan dengan bukti kepadanya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pura-pura tidak tau karna banyak oknum yang terlibat, sudah waktunya sekarang kami buat aksi bertujuan adanya penyelesaian yang baik untuk ahli waris alm Alin bin Embing,” jelasnya.

“Saya Poly Betaubun dan tim yang diberi kuasa penuh oleh Ibu Yatmi dan keluarga berpesan kepada semua pihak terkait untuk aksi damai ini, kami sudah menjalankan aturan, memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolres Kota Tangerang Selatan, dengan begitu jangan ada yang mencoba intervensi atau melakukan maneuver untuk aksi ini, terkecuali yang mengintervensi bisa bertanggung jawab dapat menyelesaikan dengan segera permasalahan ini kepada ahli waris,” tambahnya.

Sementara itu, Pitriah keluarga dari ahli waris menyampaikan harapannya kepada Polres Kota Tangerang Selatan agar dapat secepatnya tanah yang diserobot oleh PT Jaya Real Property yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan bisa segera dikembalikan atau di ganti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku saat ini.

“Kami ini kan masyarakat kecil cuma minta dikembalikan seperti semula atau di ganti sesuai aturan sekarang biar bisa dimanfaatkan oleh keluarga alm Alin bin Embing semua, itu warisan kami satu-satunya dari kakek kami tercinta, udah itu aja harapan keluarga Ibu Yatmi,” kata Pitriah. (irl)