KTR INDONESIA – Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, menduga adanya pelanggaran atau tidak sesuai undang-undang tekait perizinan mendirikan bangunana (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange Yang dibangun PT Jaya Real Property, Tbk (JRP).
Menurutnya PT JRP telah melanggar peraturan undang-undang perizinan pembangunan, diduga membangun dua tahap dan dua bangunan dengan satu IMB saja.
“PT JRP sangat gencar mengabarkan kepada publik akan membangun Bintaro Jaya Xchange Mall tahap dua untuk menambah pundi-pundi uang, ternyata dibelakang gencarnya kabar tersebut diduga adanya pelanggaran IMB, kok bisa membangun dua Mall izinnya satu,” ungkap Poly, kepada wartawan, dikawasan Bintaro, Rabu (04/08).
“Contoh saja kita ingin menambah tingkat rumah sendiri harus kembali izin, kalau tidak rumah kita akan dirubuhkan,” sambungnya.
Penjelasan dari surat yang dikeluarkan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Nomor 503/1831-Bid.Pembang, tertanggal, 15 Oktober 2018, ditandatangani Pejabat Pengelola Informasi Daerah DPMPTSP, Erwin Gemala P., SSTP., penerbitan IMB Mall Bintaro Jaya Xchange telah memenuhi persyaratan.
Kemudian, pada tanggal 11 Agustus 2020, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengundang Kantor DPMPTSP untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut, DPMPTS, menyampaikan kepada Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, bahwa Mall Bintaro Jaya Xchange mendaftarkan perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB pada 2019.
“Nah loh, sudah dibangun pada 2012, kok IMB nya 2019, itu tahap pertama saja sudah melanggar, lalu tahap kedua bagaimana?, sudah jelaskan pelanggarannya, lalu tahap kedua sekarang sedang berjalan” ungkapya.
Dalam hal ini, dari banyaknya pelanggaran yang dibuktikan oleh Instansi terkait, kuasa hukum bermaksud memberikan informasi, meyakinkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat merekomendasikan secepatnya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange kepada Walikota Tangerang Selatan.
Sesuai kesepakatan 5 Juli 2021 dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan, diagendakan pada bulan Agustus turun mengecek lokasi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, yang saat ini sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
“Sudah jelas semua pelanggarannya, jangan tutup mata Bapak Menteri Dalam Negeri, proses semua oknum Pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang terlibat, khususnya Airin Rachmi Diani Walikota dua periode yang memberikan izin tersebut,” tegas Poly.
“Saya harapkan Mendagri bisa secepatnya memerintahkan jajarannya laksanakan apa yang telah disepakati pada bulan Agustus ini,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai