KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Edmond Jamlean Berharap Dibulan Agustus Mendagri Dapat Mengambil Langkah Memerdekakan Yatmi dan Pemkot Tangsel Segera Cabut Izin Mall Bintaro Xchange

KTR INDONESIA – Pada tanggal, 5 Juli 2021, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) membuat berita acara kesepakatan dengan keluarga ahli waris Yatmi dan kuasa hukum, kesepakatan bahwa diagendakannya Itjen Kemendagri dipimpin Inspektur Khusus Kemendagri bersama kuasa hukum akan meninjau lokasi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing yang saat ini terbangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Karna hal itu, Edmond Jamlean kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Provinsi Banten, mengharapkan kepada ketua umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri, memantau kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya hak dari masyarakat kecil dikembalikan yang sudah dirampas oleh pengembang.

“Tolong Ibu Megawati memantau kinerja Kemendagri agar hak wong cilik pedagang cilok seperti Ibu Yatmi diselesaikan atau dikembalikan,” kata Edmond, kepada wartawan, dikawasan Tangerang Selatan, Rabu (04/08).

Menurutnya, apa yang diuraikan, disampaikan dan dibuktikan kuasa hukum ahl waris sudah sesuai undang-undang dan profesional, dan berharap bisa didukung oleh seluruh kader PDI Perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya Berharap kepada seluruh kader PDI Perjuangan di Indonesia untuk bergotong royong menyelesaikan permasalahan Ibu Yatmi,” ucapnya.

Sebagai kader PDI Perjuangan, Provinsi Banten, ia menyampaikan tidak bisa meragukan bukti surat yang sudah dikeluarkan oleh semua Instansi terkait, ia menjelaskan salah satu surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Nomor 594/228-Pem, tertanggal 27 September 2018, ditandatangani Lurah Pondok Jaya, Achmad Saichu, menerangkan bahwa, nama-nama para ahli waris alm Alin bin Embing yang memberikan kuasa mengurus, menjual tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 kepada pihak ketiga tidak ditemukan dalam arsip Kantor Kelurahan Pondok Jaya.

“Keterangan dari Kelurahan Pondok Jaya jangan diragukan, sudah memperkuat kepemilikan yang sah kepada Ibu Yatmi, saya Edmond Jamlean, sebagai kader PDI Perjuangan memberi kesimpulan, bagaimana Mall terelit Bintaro Jaya Xchange dan bisa dibilang terbesar di Asia Tenggara tanahnya bermasalah, tidak ada hak pelepasan dari ahli waris,” ungkapnya.

“Saya sebaga kader partai wong cilik melihat penderitaan Ibu Yatmi merasa terpanggil untuk membela, karena sesuai visi dan misi partai berlambang banteng harus mempertahankan hak warga negara, khususnya masyarakat kecil seperti Ibu Yatmi,” sambungnya.

Harapan terakhir saat ini, Edmond Jamlean berharap kepada Mendagri Tito Karnavian lakukan proses hukum kepada oknum pejabat yang terlibat didalamnya.

“Segera adili oknum pejabat yang terlibat, cabut izin PT JRP dan lakukan penyegelan terhadap Mall Bintaro Jaya Xchange dengan cara merekomendasikan kepada Walikota Tangerang Selatan,” pungkasnya. (irl)