KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Perusahaan Kontraktor di Banjarnegara

KTR INDONESIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021). Selain itu, penyidik juga menggeledah perusahaan kontraktor PT Bumi Rejo (PT BR) yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

Penyidik menggeledah dua lokasi tersebut untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 – 2018 serta sejumlah penerimaan gratifikasi. Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus tersebut.

“tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).

“Adapun, dua lokasi yang dimaksud yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara,” imbuhnya.

Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan oleh tim penyidik dari dua penggeledahan tersebut. Sebab saat ini, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. “Saat ini, kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali,” terangnya.

Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 – 2018. Tak hanya korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya.

Sejalan dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dikabarkan adalah Bupati Banjarnegara.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut. KPK akan mengumumkan secara lengkap kronologis serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. (Editor: glh)