KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ketua KTR Indonesia Sebut Airin Dan Benyamin Bersama Henky Wijaya Mainkan Aturan Daerah Tangsel No 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

KTRINDONESIA.COM – TANGSEL, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun mendesak Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan sanksi kepada kedua kadernya di Kota Tangerang Selatan yakni Wali Kota Benyamin Davnie dan mantan Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang menjadi bagian dari mafia tanah penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 untuk kepentingan pengembang PT Jaya Real Property Tbk (JRP) membangun Bintaro Xchange Mall tahap I dan tahap II.

Hal itu sangat perlu dilakukan, menurut Poly keduanya bekerjasama dengan pengembang merugikan masyarakat dan negara saat menjalankan amanat konstitusi di pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan.

“Saya uraikan kejahatan keduanya bekerjasama dengan pengembang yakni Yohannes Henky wijaya selaku Wakil Direktur PT JRP merampok tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, dengan mengeluarkan surat keputusan ijin pemanfaatan ruang No 653/134-BP2T/2012 Tanggal 15 Maret 2012 dengan tembusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tangsel dan surat keputusan izin mendirikan bangunan No 644.1/861-BP2T/2012 Tanggal 14 Juni 2012 dengan tembusan Inspektur Kota Tangsel, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tangsel, Camat Pondok Aren,” kata Poly di Tangerang Selatan, Senin (18/04/22).

Menurutnya kedua surat keputusan tersebut tanpa dasar yang jelas untuk pemanfaatan ruang dan memberikan izin membangun yang diberikan kepada PT JRP untuk membangun Bintaro Xchange Mall, pasalnya Bintaro Xchange yang dibangun pada Tanggal 6 Bulan 6 Tahun 2012 dan diresmikan pada 2013 akhir dibangun sebagian diatas tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

Sedangkan PT JRP mendapatkan sertifikat hak guna bangunan atai HGB 2168 seluas 51.932m2 pada 2017 yang dikeluarkan Kanwil BPN Prov. Banten 11 September 2017 No 107/HGB/BPN.36/2017 tanpa dasar pelepasan dari tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, sesuai surat ukur Tgl 3 Mei 2016 No 369/Pondok Jaya/2016 ditandatangani Plt. Kepala BPN Kota Tangerang Selatan Teguh Wieyan.

“Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing diserobot dicoba dihilangkan dimainkan oleh para mafia tanah,” ucapnya.

Kemudian penjelasaan dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan saat rapat bersama Kemendagri pada 11 Agustus 2020, rapat memberikan keterangan atas kasus dugaan penyerobotan di Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, DPMPTSP menyampaikan bahwa PT JRP mengajukan pendaftaran perizinan pembangunan Bintaro Xchange pada 2017, dikeluarkannya izin prinsip pemanfaatan tanah pada 2018, dikeluarkannya izin mendirikan bangunan atau IMB pada 2019.

“Inilah sebagai fakta hukum terkait kejahatan Airin dan Benyamin bekerjasama dengan Yohannes Henky Wijaya,” katanya.

Dengan begitu, Ketua KTR Indonesia ini mengingatkan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk memberikan sanksi atau pemecatan kepada kedua kadernya tersebut karna telah menjadi bagian dari mafia tanah penyerobotan tanah milik keluarga alm Alin bin Embing dan mafia perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall.

“Jika nama baik partai Goilkar dan Bapak Airlangga Hartarto ingin dipandang baik masyarakat seharusnya tegas kepada penjahat yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

“Saya pastikan mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan bersama PT JRP atau Yohannes Henky Wijaya tidak berdaya lagi karena semua dokumen terkait kejahatan pembangunan Bintaro Xchange Mall ditanah masyarakat sudah saya serahkan kepada Instansi-instansi terkait, dan Satgas Mafia Tanah,” ungkapnya.