KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR: Mendagri Tito Karnavian Jangan Membiarkan Walikota dan Mantan Walikota Tangsel Yang Terbukti Berbuat Kejahatan Membantu Jaya Property Bangun Bintaro Jaya Xchange Mall

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR), Poly Betaubun mengatakan Kementerian Dalam Negeri, Menteri Tito Karnavian tidak memenuhi janji, tidak mempedulikan masyarakat yang telah terzolimi oleh Wali Kota Tangerang Selatan dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.

“Kami kira Kemendagri bisa menjalankan janji kesepakatan berita acara, namun pada kenyataannya sampai saat ini belum juga ada kejelasan, Mendagri seperti sedang melindungi penjahat” kata Poly Betaubun, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (24/12).

Perkara kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan memberikan izin Jaya Property merampas tanah milik keluarga (alm) Alin bin Embing seluas 11.320m2 untuk pembangunan proyek Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II yang sampai saat ini belum memiliki kejelasan hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Tiga Tahun diadukan ahli waris, padahal sudah memiliki kesepakatan dalam berita acara rapat pada 5 Juli 2021. Sebagai bukti perizinan pendirian baangunan Mall Bintaro Jaya Xchange dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa Jaya Property melakukan pendaftaran perizinan pembangunan pada 2017, izin prinsip 2018, mendapatkan izin membangun/ IMB pada 2019, faktanya pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall sudah dibangun pada tahun 2012, peresmian pada 2013 akhir.

Dikatakan Poly, Menteri Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri tidak mendahulukan kepentingan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri justru mengabaikan apa yang diadukan oleh Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing.

“Sudah 3 Tahun lebih sampai penghujung akhir tahun 2021 ini Kementerian Dalam Negeri tidak sanggup menyelesaikan permasalahan yang diadukan oleh keluarga Yatmi, padahal sudah membuat kesepakatan dalam berita acara rapat pembahasan penyerobotan tanah oleh Jaya Property untuk kepentingan pembangunan Bintarao Jaya Xchange Mall yang bekerjasama dengan Airin dan Benyamin sebagai Wali Kota Tangerang Selatan, mempergunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi masyarakat, namun tidak dijalankan oleh Kemendagri kesepakatan berita acara untuk merekomendasikan penyegelan,” katanya.

“Kami curiga Kementerian Dalam Negeri memandang siapa mantan Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Tangerang Selatan, sampai harus tidak berani menindak keduanya, bahkan harus mengabaikan masyarakat pedagan cilok yang sudah jelas terzolimi, padahal fakta dan bukti sudah memperjelas kejahatan Airin dan Benyamin sudah melanggar peraturan daerah Kota Tangerang Selatan No 14 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan perundang-undangan, yang seharusnya Kemendagri, Menteri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pihak KPK, Ketua KPK Firli Bahuri maupun pihak Kepolisian Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikarenakan adanya pencucian uang dan suap yang dilakukan oleh mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin dan Benyamin,” sambungnya.

Kemendagri oleh keluarga Yatmi sudah diadukan kepada Kantor Staf Presiden untuk memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk bisa membantu memperingatkan Menteri Dalam Negeri bisa menjalankan kesepakatan dan menyelesaikan permasalahan penyerobotan tanah masyarakat dengan Jaya Property bekerjasama dengan Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel.

“Aduan kami kepada Presiden Jokowi dan KSP Moeldoko sedang ditindaklanjuti Deputi II KSP, dimaksud untuk memperkuat berita acara 5 Juli 2021 yang dikeluar Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, ditandatangani Tiga pejabat tinggi Kantor Itjen Kemendagri, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo, Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif, Pengawas Pemerintah Madya Itsus Itjen Kemendagri Kusna Heriman dan Tiga perwakilan keluarga ahli waris, Yuz Rizal, Feisal, Pitriah. Bisa dijalankan sehingga Kemendagri dapat merekomendasikan penyegelan terhadap pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange yang telah menggunakan tanah masyarakat seluas 11.320m2 tanpa izin pemilik yang sah,” jelasnya.

Harapan kepada Presiden Jokowi dan KSP Moeldoko bisa membantu menyelesaikan permasalahan penzoliman terhadap keluarga Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, memperingatkan Kemendagri agar dapat segera menepati janjinya.

“Saya berharap Bapak Moeldoko bisa membantu masyarakat seperti Yatmi yang hanya sebagai pedagang cilok, dan berharap warisan satu-satunya dari kakeknya bisa dikembalikan,” ucapnya (irl)