KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kementerian ATR/BPN: Tanah Letter C 428 Yang Digunakan Bintaro Xchange Tidak Masuk Dalam Pelayanan BPN Tangsel Korban Mafia Tanah: Memang Tidak Pernah Jual Tanah Kakek Saya Kepada Siapapun

KTRINDONESIA.COM – Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dipakai untuk pembangunan proyek Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II sudah dianalis dan diukur secara yuridis dan administrasi oleh Kementerian ATR/BPN tanah tersebut ialah milik alm Alin bin Embing dan Jaya Property dengan sengaja merampas, dibantu mafia tanah pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun menjelaskan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, telah memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel) untuk melakukan penelitian mengenai data fisik, yuridis dan administrasi terhadap bidang tanang Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alim bin Embing dan Hak Guna Bangunan nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk.

Sesuai keterangan surat nomor SK.05.03/448-800.38/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Penangangan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Jenderal Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigadir Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto. S.I.K.,M.Si. Tembusan, Menteri, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal Hubungan Hukum, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Poly Betaubun Kuasa Hukum Ahli Waris. Selanjutnya dikaji dan dianalisa untuk mengambil langkah-langkah penanganan berdasarkan fakta dan data yuridisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaporkan hasilnya kepada Direktur Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah.

Kemudian dijelaskan beberapa waktu kemudian, 09 Oktober 2019 Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat nomor: MP.01.01/923-36.07/X/2019 ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Maruf, S.T.,M.H, tembusan kepada, Menteri ATR/BPN RI, di Jakarta; Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, di Jakarta; Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, di Jakarta; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten, di Banten. hasil penelitian diloksai area mal Bintaro Jaya Xchange yang dilakukan Kasie Pengukuran Bambang S.H dengan cara masuk kedalam area mal Bintaro Xchange bersama team, pada intinya tanah Letter C 428 a/n Alin bin Embing setelah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan yang ditunjukan ahli waris yang mengacu pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya tidak termasuk didalam pelayanan BPN Tangsel.

Kejahatan PT JRP selain merampas tanah saudari Yatmi seluas 11.320m2 juga disampaikan PTSP Tangsel, pada 11 Agustus di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, bahwa PT JRP melakukan pendaftaran perizianan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange pada 2017, izin prinsip 2018, dan dikeluarkannya izin membangun atau IMB pada 2019, sedangkan mal Bintaro Jaya Xchange sudah dibangun sejak Juni 2012 diresmikan pada 2013 beroperasi, dan pembangunan tahap II dilakukan pada 7 Agustus 2019, diduga dengan menggunakan izin yang sama.

Karna hal itu semua, Poly Betaubun mengatakan semua fakta sudah jelas dan tidak bisa diragukan karna semua keluar dari Instansi yang memang membidangi persoalan pertanahan dan perizianan.

“Kejahatan dengan fakta yang sudah terang benderang, terbukti Jaya Property merampas tanah saudari Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, bekerjasama dengan Wali Kota dan Mantan Wali Kota Tangsel, Benyamin dan Airin,” kata Poly.

Kuasa hukum ahli waris menyinggung Kementerian Dalam Negeri yang gagal menangani permasalahan pengaduan Ibu Yatmi terkait perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang selama Tiga Tahun terombang-ambing di Kantor Inspektorat Jenderal kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian ATR/BPN sudah menjalankan tugas dan fungsinya memberitahukan mengeluarkan data semua fakta yang ada pada Letter C 428, kami sangat apresiasi kinerja Menteri Sofyan Djalil lakukan program prioritas Presiden dengan baik, namun kami sangat kecewa dengan kinerja Kementerian Dalam Negeri tidak mengikuti langkah Kementerian ATR/BPN mengabaikan program prioritas Presiden, ahli waris sangat kecewa dan bertanya-tanya ada apa dengan Mendagri dengan Airin dan Benyamin,” ungkapnya.

“Seharusnya dengan semua data yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN membuktikan sebenarnya menjadikan Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah-langkah tegas terhadap kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel bagian dari mafia tanah terkait pembangunan proyek Bintaro Jaya Xchange Mall,” tambahnya. (irl/glh)