KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Keluarga Ahli Waris Kecewa Dilayani dengan Buruk Itjen Kemendagri Yang Di Pimpin Tito Karnavian Terkait Kejahatan Perizinan Bintaro Xchange membangun Ditanah 11.320m2 Milik Alm Alin Bin Embing

KTRINDONESIA – Ahli waris  tanah Letter C 428 luas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang saat ini dipergunakan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, pada (22/09).

Yatmi, ahli waris alm Alin bin Embing  bersama kuasa hukumnya datang bermaksud ingin bertemu dengan pejabat yang menandatangani kesepakatan 5 Juli 2021, Dr.Drs Teguh Narutomo, Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kemendagri, Drs. Arsan Latif M.SU Inspektur IV Inspektorat Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri, Kusna Heriman, menindaklanjuti kasus penyerobotan tanah miliknya oleh PT JRP. Tetapi para pejabat yang ingin ditemui tidak ada di Kantor, dianggap selalu menghindar dan mengabaikan.

“Sudah dua bulan kami bulak balik datang, selalu pejabat yang bertanggung jawab tidak ada di Kantor, selalu menghindar dan mengabaikan kami, padahal saat kedatangan kami sebelumnya pada 14 September 2021, kami membuat surat yang ditandatangani keluarga ahli waris menyampaikan meminta waktu untuk bertemu menindaklanjuti berita acara kesepakatan 5 Juli 2021,” kata Yatmi ahli waris alm. Alin binEmbing.

Surat yang ditandatangin nama-nama keluarga besar ahli waris dan masyarakat Kota Tangsel, yakni, Ibu Yatmi, Ahmad Fasani, M. Rizky Fauzy, Heriman Matayuseya, Chairul, Ronald, dan Galih bermaksud meminta agar kedatangan selanjutnya dapat diagendakan bertemu dengan pejabat yang bertanggung jawab.

“Kami memohon kepada Tito Karnavian menegur jajarannya di Kantor Itjen Kemendagri karna selalu menghindar dari kami dan mengabaikan aduan kami, selalu setiap kali datang kami hanya dipertemukan dengan keamanan saja tidak pernah direspon oleh pejabat,” ucapnya.

Sementara itu, Pitriah, keluarga ahli waris mengatakan, perkara konflik administrasi perizinan pertanahan keluarganya sampai saat ini masih terombang ambing di Kantor Itjen Kemendagri, Pitri menilai, Kemendagri ingkar dari apa yang sudah dijanjikan kepada keluarga alm Alin bin Embing untuk menyelesaikan permasalahan ini pada Agustus lalu.

“Pada pertemuan dengan APIP Itsus Kemendagri, Kusna Heriman, 18 Agustus 2021, menyampaikan setelah PPKM turun level akan menepati janjinya, tetapi sejak saat itu sampai sekarang belum ada kejelasan, Bapak Kusna Heriman malah sulit untuk ditemui dan selalu tidak ada di Kantor,” kata Pitriah.

“Bapak Menteri, tolonglah bantu kami, ini suara rakyat meminta keadilan, tolong Bapak Tito Karnavian ingatkan Inspektur Khusus Kusna Heriman untuk bertanggung jawab atas janjinya kepada rakyat,” sambungnya.

Padahal menurut Pitri, ini bukan masalah yang sulit diselesaikan, yang membuat sulit ialah Itjen Kemendagri yang berpura-pura tidak mau tahu suara rakyat, karena semua kejahatan PT JRP trkait perizinan Bintaro Jaya Xchange membangun ditanah masyarakat buktinya sudah diserahkan Itjen Kemendagri ke Menteri Dalam Negeri, ditambah dengan dokumen pendukung lainnya yang permudah Itjen Kemendagri menyelesaikan.

“Kami adukan kejahatan perizinan oleh oknum penguasa mantan Wali Kota Tangsel Airin dan Wali Kota saati ini Benyamin Davnie memberikan izin membangun Bintaro Xchange ditanah keluarga kami, tetapi mengapa Inspektur Khusus Kemendagri seolah-olah tidak ada masalah, sedangkan kami lihat pelayanan Di Kantor Itjen Kemendagri apabila ada perwakilan pejabat daerah yang datang cepat sekali direspon dan dipertemukan dengan yang bersangkutan, kalau kami masyarakat Tangsel yang datang selalu diberitahu kalau tidak ada pejabat yang bersangkutan di Kantor,” ujar Pitriah.

“ini sudah dua bulan kami bulak balik selalu diabaikan, masa selama itu selalu pejabat Itjen Kemendagri selalu tidak ada di mejanya, kami akan laporkan pelayanan yang sangat mengecewakan ini kepada Presiden Jokowi,” pungkas Pitri. (irl)