KTRINDONESIA.COM – Menindaklanjuti kejahatan PT Jaya Real Property, Tbk membongkar paksa sebidang tanah kuburan ulama. Keluarga besar ahli waris kembali datangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (27/07/2023).
Yatmi salah satu keluarga ahli waris mengatakan, kedatangannya meminta kejelasan MUI mengambil langkah untuk para pelaku pembongkaran paksa kuburan keluarga Alm. Alin bin Embing.
“Kami menanyakan sejauh mana MUI menindaklanjuti kejahatan mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wakil Direktur PT Jaya Real Property, Tbk Henky Wijaya yang membongkar paksa dua belas kuburan wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing. Saya bersaksi kepada MUI bahwa dua belas kuburan dibongkar paksa dan hanya dua yang di pindahkan oleh PT Jaya Real Property, Tbk, yang sisanya itu dibuang kemana,” katanya.
Dikatakan Yatmi, bahwa MUI telah menindaklanjuti surat laporan dari keluarga ahli waris Alm. Alin bin Embing. “Kami datang menyerahakan belasan dokumen saksi yang membuat pernyataan diatas matrai maupun cap jempol dari kejahatan tersebut. Alhamdulillah, MUI merespon baik kedatangan kami keluarga besar Alm. Alin bin Embing, dan sudah menindaklanjuti laporan kami kepada bagian yang menangani tanah wakaf dan tim hukumnya,” ungkapnya.
“MUI juga mengatakan akan mengeluarkan surat secara resmi, dan meminta waktu selama satu pekan,” tambahnya.
Disisi lain, keluarga yang datang ke Kantor MUI juga meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD untuk membantu menangani pembongkaran tanah kuburan wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing.
“Kami menangis memohon kepada Menkopolhukam untuk membantu menyelesaikan dan menindak pelaku kejahatan pembongkaran paksa kuburan wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange, saya mohon Bapak Mahfud MD turun tangan untuk membantu masyarakat yang terzholimi oleh pemerintah daerah yang bekerjasama dengan pengembang,” kata Dewi bersama keluarga besar Alm. Alin bin Embing sambil menangis menyampaikan pesannya.
Diketahui sebelumnya, menurut pengakuan keluarga besar Alm. Alin bin Embing, bahwa PT Jaya Real Property, Tbk telah bekerjasama dengan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, membongkar paksa kuburan wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing tanpa persetujuan dan didampingi oleh keluarga Alm. Alin bin Embing untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange pada Tahun 2012. PT Jaya Real Property, Tbk membongkar dua belas kuburan dan hanya memindahkan dua kuburan ke tempat pemakaman umum lain. Keluarga besar alm. Alin bin Embing menuntut PT Jaya Real Property, Tbk bertanggung jawab, dan memenjarakan para pelaku yang mengizinkan pembongkaran tersebut terjadi.
“Saya sudah sampaikan kepada MUI bahwa sebidang tanah wakaf tersebut di atas tanah Letter C 428 sudah ada sejak tahun 1935 berisi belasan kuburan, salah satu kuburan tersebut adalah tokoh ulama dalam keluarga Alm. Alin bin Embing,” jelas Yatmi. (RUL)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai