KTRINDONESIA.COM – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) terhadap ahli waris alm. Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang saat ini dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange.
Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan, pelaporan AKBP Sarly Sollu kepada Propam Polri atas dasar memberatkan sebelah pihak, mencoba untuk mengintervensi dan mengintimidasi keluarga ahli waris untuk mengambil Kembali tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah dirampok oleh PT Jaya Real Property, Tbk dan para mafia tanah yang menikmati hasil rampasannya.
Menurut Poly, Polres Tangsel seharusnya mengetahui bahwa proses penanganan sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) atau Satgas Anti Mafia Tanah. Namun Polres Tangsel mencoba untuk membuat penyelidikan sendiri dengan memanggil pihak ahli waris, dari laporan yang dilayangkan oleh pihak PT JRP.
“Pada 7 Maret 2022, Bareskrim Mabes Polri mengirim surat No B/2051/III/RES.7.5./2022/Bareskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan (SHP2HP2), ditembuskan kepada Kapolres Tangsel, Kemudian, pada 6 April 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri atau Satgas Anti Mafia Tanah mengundang Ibu Yatmi dengan Surat No. B/1645/IV/2022/Dittipidum, untuk memperlihatkan asli surat Letter C 428, di Kantor Polsek Pondok Aren,” kata Poly, saat memberikan keterangan kepada ktrindonesia.com, Selasa (20/12/2022).
“Artinya proses penyelidikan sedang berjalan oleh Bareskrim Polri atau Satgas Anti Mafia Tanah. seharusnya Kapolres Tangsel mengetahui hal itu, karena ditembuskan kepadanya,” tambahnya.
Kemudian, Poly menerangkan bahwa Polres Tangsel mengundang klsrifikasi pada 4 Juli 2022, atas laporan Feby Apriani Panjaitan dari pihak PT JRP berdasarkan LP/B/1263/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 11 Maret 2022. Sesuai surat pemanggilan No B/3753/VI/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 30 Juni 2022, Tekait pencemaran nama baik dan fitnah dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
“Ibu Yatmi bukannya di tanya terkait pencemaran nama baik, tetapi malah di tuduh menggunakan Girik C 428 yang sudah habis namun masih dipergunakan, inikan keluar dari prosedur pelaporan tentang pencemaran nama baik. Artinya penyidik ingin mengintervensi Ibu Yatmi dalam berjuang mengambil Kembali haknya yang diserobot PT JRP,” jelasnya.
Lalu, Ibu Yatmi dipanggil Kembali Polres Tangsel dari laporan atas nama Darma Surya Tunggara AMD berdasarkan LP/B/561/III/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, 23 Maret 2022. Sesuai surat panggilan No B/ 3747/VI/RES.1.9/2022/Reskim tertanggal 30 Juni 2022 dan No B/ 3950/VII/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 11 Juli 2022. Terkait pemalsuan dokumen Letter C 428 atas nama Alin bin Embing. Poly mengatakan lagi bahwa penyidik Polres Tangsel di anggap tidak professional dan melanggar kode etik Kepolisian saat menangani.
“Ibu Yatmi dianggap memegang Girik Letter C 428 seluas 11.320m2 palsu oleh penyidik Polres Tangsel, padahal yang menjadi alat bukti pelaporan pihak PT JRP adalah fotocopy Letter C 428 atas nama Alin bin Embing tanpa adanya alat bukti pelepasan hak atau akte jual beli. Nah, kok ini bisa diterima laporan seperti itu oleh Polres Tangsel, Ibu Yatmi dilaporkan pakai dokumen fotocopy dari Letter C 428 atas nama kakeknya sendiri alm Alin bin Embing,” ujarnya.
“Ini kan seperti di setting oleh pihak Polres Tangsel dan pihak PT JRP untuk menghalangi, mengintervensi dan mengintimidasi ahli waris. Penyidik mengapa tidak menanyakan kepada pihak PT JRP kenapa buktinya pakai Letter C 428 atas nama Alin bin Embing, seharusnya bertanya kepada pelapor mana bukti peralihan hak tanah Letter C 428 atau bukti akte jual belinya,” sambungnya.
Karna hal itu, kuasa hukum ahli waris ini menduga adanya permainan antara Kapolres Tangsel dengan pihak pengembang PT Jaya Real Property, Tbk dan para mafia tanah yang menikmati hasil rampokan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.
“Kami menduga adanya permainan mata antara pengembang dan Polres Tangsel untuk mengintervensi dan mengintimidasi keluarga ahli waris yang berjuang mengambil kembali tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampok oleh PT Jaya Real Property, Tbk yang bekerjasama dengan mafia tanah oknum pemerintah daerah, mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangesel Benyamin Davnie,” sebutnya.
Poly juga menegaskan akan mengawal terus pelaporan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu ini kepada Propam Mabes Polri.
“Saya pastikan pelaporan ini kami akan kawal sampai dengan tuntas, sampai dengan Kapolres Tangsel dan Kapolsek Pondok Aren di proses dan di panggil oleh Propam Mabes Polri sebagai pertanggung jawaban. Dan kami akan berkoordinasi dengan anggota Komisi III DPR RI, untuk meminta sebagai wakil rakyat untuk mempertanggung jawabkan kinerja dari Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu,” ungkapnya.
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai