KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Jelas Melanggar Perizinan, Pemkot Tangsel Harus Segel Bintaro Xchange, Poly Betaubun: Jangan Hanya Masyarakat Yang Digusur Dong

KTRINDONESIA – Pada Jumat, 27 Agustus 2021, Menteri Kordinasi Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Muhammad Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani turun lapangan bersama Satgas menyita aset dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ketegasan ini harus dilakukan juga oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyegel Bintaro Jaya Xchange.

Menurut Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing, kepastian hukum dan penegakan hukum perlu dilakukan demi kemajuan bangsa dan negara.

Poly Betaubun menjelaskan mengapa Bintaro Jaya Xchange harus segera disegel Walikota Tangerang Selatan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, bukan hanya menyerobot tanah milik kliennya tetapi juga lantaran adanya kejahatan berjamaah praktek suap, korupsi, penyalahgunaan aturan perizinan yang dilakukan oleh mantan Walikota dua periode Tangsel, Airin Rachmi Diany, dan diduga juga Walikota yang saat ini menjabat, Benyamin Davnie ikut terlibat didalamnya.

Diceritakan, 18 Desember 2013, PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) Developer kota baru kawasan Bintaro Jaya di Tangsel melakukan soft opening Mal Bintaro Jaya Xchange yang telah dibangun pada 2012 dianggap menjadi tahap I pembangunan mall tersebut, lalu ditandai dengan acara Grand Breaking pada 7 Agustus 2019 resmi dianggap menjadi pembangunan Mall tahap II.

Sedangkan melihat dari segi administrasi yang dianggap menjadi kejahatan berjamaah, karna dibangun pada 2012, resmi beroperasi atau dibuka pada 2013, tetapi PT JRP mendapatkan perizinan membangun/ IMB pada 2019, artinya selama Sembilan tahun tidak memiliki izin, dalam undang-undang perizinan ini adalah suatu penyimpangan atau seperti yang dituduhkan Poly diatas adanya praktek-praktek diluar aturan perundang-undangan.

Inilah menurut kuasa hukum ahli waris, dianggap sebagai praktek ‘industri hukum’ seperti yang diucapkan Prof Mahfud MD dalam tayangan ILC (11/02/2020), pengembang pemilik uang dapat bekerjasama dengan penguasa daerah untuk mengatur agar tercapai tujuannya mencari keuntungan walau harus mengorbankan masyarakat, “seperti yang dilakukan PT JRP dengan mantan Walikota Tangsel Airin, diduga juga Benyamin Walikota sekarang ikut terlibat didalamnya karna sudah ikut meresmikan pembangunan tahap II yang sudah jelas melanggar,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Rabu (01/09).

“Mendagri Tito Karnavian harus memanggil Airin mempertanggung jawabkan kecacatan perizinan Bintaro Xchange, Sembilan tahun selama Airin menjabat PT JRP tidak memiliki izin, dan juga memanggil Walikota Benyamin mempertanggung jawabkan pembangunan tahap II diguga memakai IMB yang sama dengan tahap pertama yang jelas tahap pertama sudah cacat hukum,” sambung Poly.

Harapan Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, apa yang sudah diuraikan diatas, Mendagri dapat mengambil langkah tegas seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD dan Menkeu, Sri Mulyani menyelamatkan negara dan rakyat Indonesia.

Kemudian, ia mencontohkan ketidak seimbangan hukum yang terjadi, apabila masyarakat yang melanggar aturan dalam perizinan membangun, rumahnya atau bangunan usahanya akan digusur oleh pemerintah, lalu apabila pengembang yang sudah jelas sangat fatal melanggar aturan dan undang-undang tetapi pemerintah daerah khususnya Walikota Tangsel Benyamin membiarkan atau takut bertindak.

“Saya meminta tegas kepada Bapak Tito Karnavian, untuk memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN, lalu segera rekomendasikan Pemkot Tangsel penyegelan Bintaro Xchange, karna mafia tanah dan cacat dalam perizinan sudah jelas dan terbukti,” ucapnya.

Catatan, Poly Betaubun akan siap mempertanggung jawabkan dengan apa yang diatas ia sampaikan, karna yakin apa yang ia uraikan adalah fakta dan kebenaran bukan hoaks, dan sudah memiliki bukti dokumen dari instansi terkait, apabila siapa yang namanya tersebut diatas tercemar dipersilahkan melapor, mengkonfirmasi atau mengklarifikasi.

“Terakhir saya terus mendorong Mendagri bisa mengambil ketegasan selaku penyelenggara pembinaan administrasi pemerintah daerah, apabila tidak ada ketegasan untuk oknum pemerintah tersebut, maka sitem yang baik dalam pemerintah Tangsel akan hancur atau bobrok,” ungkapnya.

“Dan saya mengingatkan lagi kesepakatan Itjen Kemendagri yang sudah dibuat tanggal (5/07/2021), berita acara yang mengagendakan bulan Agustus 2021 setelah situasi PPKM pada level 3, akan melaksanakan turun kelapangan mengecek lokasi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dengan berkoordinasi, berkolaborasi dengan kementerian ATR/BPN, seperti halnya Menko Polhukam dan Menkeu sebagai abdi negara yang benar dimata hukum, Tito Karnavian bisa membuktikan juga sebagai abdi negara yang baik, benar dimata hukum dan aturan di republik Indonesia,” pungkas Poly. (irl)