KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ini Jalanan Jakarta yang Paling Banyak Pelanggaran Ganjil Genap

KTRINDONESIA – Polda Metro Jaya pastikan mulai hari ini, Rabu (1/9) pelanggar ganjil genap akan mendapat surat tilang, sesuai dengan pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu seiring PPKM Level 3 diperpanjang.

Dalam masa percobaan ganjil-genap selama PPKM, tercatat pihak berwajib kerap menemukan pelanggaran di wlayah jalan HR Rasuna Said. Seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

“Saya tidak menghitung berapa banyak yang melanggar gage selama sosialisasi penerapan ganjil-genap kembali kemarin (setelah gage tidak diberlakukan selama PPKM), karena kan semua kendaraan kami langsung minta putar balik. Jadi tidak pernah saya hitung,” kata Sambodo.

“Dan selama sosialisasi kemarin wilayah yang paling banyak melanggar gage itu HR Rasuna Said,” Sambodo menambahkan.

Sambodo pun menambahkan para petugas akan tetap menjalankan kewajibannya meski sistem kamera ELTE akan diterapkan.

“Mulai besok kita tetap jaga di mulut kawasan, tapi jika ditemukan ada pelangagran akan kita tilang karena artinya dengan berbagai cara dia tetap ingin melintas, itu akan kita tilang,” tutup Sambodo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil-genap di 3 ruas jalan utama, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Jalan Rasuna Said merupakan kawasan baru dengan penerapan ganjil-genap.

Sebelumnya, ada 8 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil-genap di masa PPKM level 4. Namun polisi kemudian mengevaluasi dan mempersempit kawasan ganjil-genap jadi 3 titik seiring turunnya status PPKM Jakarta ke level 3.

Ganjil-genap berlaku pada 26-30 Agustus 2021, kemudian diperpanjang kembali hingga 6 September 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan ini akan dievaluasi nanti, menyesuaikan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait PPKM dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

(editor:glh)