KTRINDONESIA – Syarat naik pesawat terus mengalami penyesuaian sejalan dengan kebijakan pemerintah. Syarat naik pesawat Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Seperti dikutip detik, Selasa (21/9/2021), syarat naik pesawat diatur di bagian keempat huruf n Inmendagri tersebut. Pelaku perjalanan domestik termasuk pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) sebagaimana bunyi angka 1.
Angka 2, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” bunyi angka 3.
Angka 4, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).
Inmendagri tersebut juga menegaskan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” bunyi huruf o.
Bagi masyarakat yang ingin berpergian penting untuk memperhatikan syarat naik pesawat ini. Hal ini guna mencegah penyebaran COVID-19.
(editor:glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai