KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Hari Terakhir Ganjil Genap di Sudirman, Lalu Lintas Lancar

KTRINDONESIA – Penerapan ganjil genap (gage) di 3 ruas jalan Jakarta memasuki hari terakhir. Pemeriksaan ganjil genap di ruas Jalan Sudirman, Jakarta terpantau lancar hingga siang ini.

Pantauan detikcom, Senin (30/8/2021) sejak pukul 10.45 WIB, pemeriksaan di Bundaran Senayan terpantau lancar sejak pagi tadi. Tidak ada penumpukan kendaraan yang berarti saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan.

Sejumlah petugas gabungan dari kepolisian, Dishub, dan Satpol PP berjaga di Bundaran Senayan. Mereka menghalau kendaraan mobil pelat ganjil yang hendak melintas ke Jl Sudirman, mengingat angka tanggal hari ini genap.

Sesekali petugas memutar balik kendaraan mobil berpelat ganjil. Mereka yang datang dari Jl Sisingamangaraja dan Jl Pattimura arah Blok M dialihkan ke Jl Hang Lekir.

Adapun arus kendaraan yang melintas relatif sepi dibanding tadi pagi. Mobil yang diputar balik juga tidak sebanyak saat awal penerapan gage.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan gage di 3 titik di wilayah DKI Jakarta. Adapun kawasan yang diberlakukan ganjil-genap ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sampai simpang Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Ganjil genap tersebut diberlakukan sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan hari ini, Senin (30/8). Belum ada kepastian apakah ganjil genap akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap akan dievaluasi setelah tanggal 30 Agustus.

“Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Pembatasan mobilitas dengan ganjil-genap di 3 kawasan ini berlaku pada 26-30 Agustus 2021. Polisi dan instansi terkait akan melakukan evaluasi kembali setelah 30 Agustus, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait PPKM level.

(editor:glh)