TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Keluarga besar ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak puas dengan jawaban pejabat Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) terkait penyelesaian permasalahan perampasan oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan membangun mal Bintaro Jaya Xchange yang diizinkan membangun ditanah masyarakat oleh mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini, Benyamin Davnie.
Kekecewaan keluarga ahli waris pasalnya sudah hampir tiga tahun mempercayakan Itjen Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahannya tetapi sampai saat ini permasalahannya belum juga ada kejelasan.
Pitriah,keluarga ahli waris mengatakan, pertemuan pada, Selasa (28/09) dengan pejabat Itjen Kemendagri yang menandatangani kesepakatan berita acara memberijawaban permasalahan ini sifatnya independen atau dirahasiakan dan pada waktunya nanti akan di sampaikan kepada publik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Kami tidak puas dengan jawaban mereka, masa kami keluarga yang melapor tetapi tidak boleh tau informasinya bagaimana sampai mana kejelasannya,” kata Pitriah, di Tangerang Selatan, Kamis (30/09).
Biasa dipanggil Mpo Pitri menjelaskan, keluarga dipertemukan tim Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo, Arsan Latif, Kusna Heriman dan dua staff, diminta jangan pernah keluarga ahli waris datang-datang lagi ke Kantor Itjen Kemendagri untuk menanyai bagaimana kelanjutan permasalahan tersebut.
“Keluarga diminta jangan bulak balik Itjen Kemendagri” ucapnya
Keluagra ahli waris diminta jangan intervensi kerja dari tim Itjen Kemendagri karna pimpinan Kemendagri sampai Presiden pun tidak bisa intervensi kerja dari tim Itjen Kemendagri.
“Pak Teguh bilang Presiden pun tidak bisa intervensi kerja tim Itjen Kemendagri, pimpinan, apalagi keluarga ahli waris atau pelapor,” ungkapnya.
Kemudian dalam hal ini, keluarga ahli waris berencana melaporkannya kepada Presiden melalu Kantor Staf Presiden yang saat ini dipimpin Moeldoko karna pelayanan Kantor Itjen Kemendagri yang dianggap terlalu lama dan belum bisa memberi kejelasan, dan melaoprkan apakah benar Presiden tidak bisa intervensi untuk menyelesaikan permasalahan rakyat yang haknya diambil oleh pengembang untuk kepentingan bisnis padahal sudah hampir tiga tahun perkaranya ada pada Kantor Itjen Kemendagri.
“Kami akan melaporkan semua jawaban ini kepada Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Kepresidnenan Bapak Moeldoko, sudah lama kami menunggu kejelasan tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan dan tidak bisa dipastikan kapan selesai ditangani tim Itjen Kemendagri,” terangnya.
Sekedar informasi, pada pertemuan 11 Agustus 2020 rapat bersama semua pihak terkait Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangsel yang dipimpin oleh Irnspektur Jenderal, Tumpak Haposan Simanjuntak menyimpulkan setelah rapat selesai bahwa perkara pengaduan Sodari Yatmi terkait dugaan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya real Property, Tbk untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten akan diselesaikan dan diminta waktu penyelesaian selama tiga puluh hari kerja. Tetapim sampai saat ini penyelesaianpun belum memiliki kejelasan atau kepastian selesai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan oleh Itjen Kemendagri. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai