KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Dokter Tersangka Kebakaran Maut di Tangerang Dapat Perlakuan Khusus

KTR INDONESIA – Pelaku kebakaran maut di Kota Tangerang yaitu MA (30) mendapatkan perlakukan khusus dari penyidik Polres Metro Tangerang. Perlakuan khusus itu diberikan karena saat ini tersangka sedang mengandung dan masuk usia tujuh minggu.

Kasus ini ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

“Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).

Tersangka diketahui merupakan kekasih Leo (35) yang turut menjadi korban dalam kebakaran maut di bengkel, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari. Tersangka melakukan aksi tersebut sebab kekasihnya tidak mau bertanggung jawab telah menghamilinya. Orangtua korban juga tidak merestui hubungan mereka.

“Tersangka adalah kekasih korban. Untuk saat ini ditangani oleh unit PPA dan sudah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati dan hasilnya akan keluar 14 hari lagi,” ujarnya.

Saat ini tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung. Adapun tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan diancam maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.

“Minimal 20 tahun penjara, karena dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tuturnya.

(editor:glh)