KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Dengan Dasar SPH 593/408/SPH/Kec.Pda/2012 Seluas 196m2 Menguasai Tanah 11.320m2, Kejahatan Mantan Walikota Tangsel dan Walikota Tangsel, Kapolri Didesak Segera Tetapkan Tersangka

KTRINDONESIA.COM – Kasus penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange, memasuki babak baru. Yatmi bersama keluarga besarnya mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penetapan tersangka kepada para pembuat SPH seluas 196m2, dan keterlibatan jajaran Pemerinah Kota Tangsel, bekerjasama dengan Direksi PT JRP dalam perizinan pembangunan ditanah alm Alin bin Embing, Selasa (25/10/2022).

Kuasa penuh ahli waris, Poly Betaubun mengatakan, adanya tindak pidana dan kecacatan hukum dalam pembuatan SPH No. 593/408/SPH/Kec.Pda/2012 seluas 196m2, Tanggal 4 Oktober 2012. Sehingga ahli waris meminta kepada petinggi Kepolisian Republik Indonesia untuk menetapkan tersangka kepada semua orang yang terlibat.

“Kami menyampaikan kepada Yth. Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Kadiv Propam Mabes Polri, Itwasum Polri, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, selaku pemangku kekuasaan dalam penegakan hukum, untuk menetapkan tersangka kepada Direktur PT Jaya Real Property Tbk Ir. Gatot Setyo Waluyo, Camat Pondok Aren H. Apendi S.Sos., Msi, Sri Mulyani Lurah Pondok Jaya, yang bertandatangan dalam SPH pelepasan tanah 196m2,” katanya.

Lanjut Poly, ahli waris juga meminta ditetapkannya tersangka kepada petinggi pemerintah Kota Tangsel yang bekerjasama dengan PT JRP.

“Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bekerjasama dengan Wakil Direktur Utama PT Jaya Real Property Tbk Henky Wijaya. Merekalah bagian dari pada mafia tanah, memuluskan perizinan pembangunan Mall Bintaro Xchange ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” ungkapnya.

Poly menerangkan kronologi pembuatan SPH tersebut adalah suatu tindakan kejahatan mafia tanah yang mengorbankan ahli waris yakni Ibu Yatmi pedagang kaki lima yang menjadi pewaris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

Diterangkan bahwa Yatmi pada Tahun 2012, dipanggil oleh Ibu Sri Mulyani, Lurah Pondok Jaya, bahwa PT Jaya Real Property, Tbk akan melakukan pembebasan jalan di tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, dengan permeter Rp 1.500.000 dan ahli waris menerima Rp 750.000/m, sisanya Rp 750.000/m diberikan kepada anggota Kelurahan dan Kecamatan, setelah itu ahli waris bersama-sama dengan petugas Kelurahan, mendatangi tanah Letter C 428 untuk mengadakan pengukuran 30 m2, untuk kepentingan jalan umum yang dibebaskan, petugas Kelurahan berjumlah Empat orang untuk melakukan pengukuran.

Setelah itu, beberapa hari kemudian ahli waris diundang ke Kantor PT Jaya Real Property, Tbk untuk mengambil uang pembebasan jalan seluas 30m2, ahli waris diberikan uang sejumlah Rp 21.000.000.

disampaikan oleh ahli waris bahwa tandatangan didalam berita acara SPH ahli waris tidak mengerti surat tersebut adalah SPH karna tidak didampingi oleh anak yang saat itu tidak diperbolehkan masuk ke dalam Kantor PT Jaya Real Property, Tbk didalam tandatangan tersebut ahli waris tidak memberikan dokumen tanah kepada PT Jaya Real Property Tbk.

“Ibu Yatmi diminta tandatangan didalam cek kosong yang tidak diterangkan untuk apa, jika merujuk pada aturan undang-undang pembuatan SPH, seharusnya penanggung jawab yang berandatangan didalam SPH, bertemu dalam satu kesempatan dan menjelaskan, pembelian tanah seluas sekian dan diperuntukan untuk apa, kemudian pemilik tanah diwajibkan memberikan dokumen kepemilikan, dan melengkapi dokumen lainnya, namun praktik mafia tanah dalam kasus ini sama sekali tidak menghiraukan aturan tersebut, inilah suatu tindak pidana yang harus ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” jelasnya.

“SPH tercatat terjadi pelepasan seluas 196m2 atas nama Yatmi ahli waris Jeman bin Alin bin Embing, kemudian PT JRP menggunakan keseluruhan tanah alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 untuk membangun Bintaro Xchange Mall,” tambahnya.

Poly yang juga sebagai Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat Indonesia meyakini bahwa Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing sebagai korban praktik mafia tanah yang membuat SPH, dan pada faktanya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak pernah terjadi pelepasan kepada siapapun termasuk kepada PT JRP, Yatmi tidak pernah membuat akta pelepasan dan akta jual beli dari tanah Letter C 428. Sesuai alat bukti yang merujuk dalam meminta kepada Kapolri untuk penetapan tersangka;

  1. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2168/Pondok Jaya seluas 51.932m2 yang diuraikan dalam surat ukur No. 369/Pondok jaya/2016 Tgl 3 Mei 2016 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk. Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayan BPN Prov. Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September.
  2. Pemberitaan media terkait soft opening Mal Bintaro Jaya Xchange, menyampaikan bahwa, pada tanggal 18 Desember 2013 PT Jaya Real Property, Tbk developer kota bru Bintaro Jaya di Tangerang selatan (Banten), melakukan soft opening Mal Bintaro jaya Xchange (BXc) tahap I yang pemancangan tiang pertamanya dilaksanakan pada Tanggal 6, Bulan 6, Tahun 2012. Dan di buka pada akhir tahun menjelang Natal 2013 dan Tahun baru 2014.
  3. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Girik C 428 Persil 63 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi HGB 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.
  4. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 09 Oktober 2019 No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor BPN Tangsel, Mujahidin Ma’aruf, S.T., M.H., menyatakan bahwa Kantor BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan didalam lokasi tanah Mall Bintaro Jaya Xchange yang ditujukan ahli waris yang mengacu pada Peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan BPN Tangsel.
  5. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/89-PPAT/2018 Tanggal 5 Maret 2018 perihal penjelasan Akta Bahwa baik Arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Ciledug Kota Tangerang tidak diketemukan berkaitan dengan buku Letter C silahkan tanyakan kepada Lurah setempat.
  6. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/207-PPAT/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 perihal bahwa nama – nama ahli waris Alm Alin bin Embing tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
  7. Surat Kelurahan Pondok Jaya No. 594/228-Pem Tanggal 27 September 2018, menyatakan bahwa, Nama-nama para ahli waris Alm. Alin B Embing yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah Alm. Alin B Embing kepada pihak ke Tiga, Tidak diketemukan di dalam Arsip Kelurahan Pondok Jaya.
  8. Bukti Surat Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Tanggal 23 Maret 2021 No. 973.1/335-PD.I ditandatangani Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi, menyatakan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.
  9. Bukti Surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren No. 593/122-Pem tertanggal 13 Agustus 2018, menerangkan bahwa tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing setelah di cek dalam buku DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) Tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas nama Alin bin Embing.

Maka dari itu, dikatakan Poly, berdasarkan uraian dan alasan-alasan, serta fakta-fakta hukum tersebut diatas, dirinya memohon kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Kadiv Propam Mabes Polri, Itwasum Polri, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri sebagai penegak hukum, agar dapat mengambil langkah-langkah tegas, sehubungan dengan pengaduannya sejak dari Tanggal pemeriksaan pertama pada 12 April 2022 dan sudah melengkapi semua alat bukti dan dokumen pemohon, oleh Bareskrim Polri sesuai surat No. B/1645/IV/2022/Dittipidum.

“Kami memohon untuk segera penetapan tersangka dalam waktu secepatnya, karena sampai saat ini tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, PT Jaya Real Property, Tbk masih mempergunakan untuk kepentingan pembangunan didalam objek tanah Letter C 428. Kemudian PT Jaya Real Property, Tbk dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan,” terangnya.

“Apabila bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menetapkan tersangka dalam waktu secepatnya, mohon dapat melindungi kami. Kami akan segera bersama keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa, akan melakukan penguasaan fisik dan pengecoran jalan serta pemasangan plang dan tenda di dalam area Mall Bintaro Xchange di atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang digunakan oleh PT Jaya Real Property Tbk. Pada Bulan November 2022,” ungkapnya.

“Kami sebagai masyarakat Kota Tangsel meminta ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pembentukan satgas mafia tanah, dengan menjalankan sesuai fungsinya untuk memberantas para mafia tanah, yang sampai saat ini masih mempergunakan tanah masyarakat, kami berharap dari pengaduan ini agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah-langkah tegas tanpa pandang bulu, oknum pejabat pemerintah atau oknum pengembang yang nakal merampas hak masyarakat, kami memohon segera ditindak,” pungkasnya. (irl)