KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Datangi Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Yatmi Ahli Waris Tanah Letter C 428 Berharap Dapat Perlindungan Hukum Bagi Keluarga Ahli Waris Dari Oknum Pemkot Tangsel Menjadi Mafia Tanah

KTRINDONESIA.COM – Kuasa hukum ahli waris mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menindaklanjuti dan memantau surat permohonan perlindungan hukum terkait tanah Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing yang dirampas PT Jaya Real Properti Tbk (JRP) bekerjasama dengan mafia tanah mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie, Kamis (28/10/2021).

Poly Betaubun mengatakan, Komisi III DPR RI sangat merespon dengan baik aduan saudari Yatmi dan memproses secara cepat akan aduan masyarakat terkait mafia tanah. Suratyang pada minggu sebelumnya dikirimkan saat ini diinformasikan sudah berada pada tim penanganan dan sedang diproses lebih lanjut.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Komisi III DPR RI yang sudah merespon aduan saudari Yatmi, kami berharap dapat dibantu penyelesaian kejahatan mafia tanah yang melibatkan kepala daerah ini yang sudah sekian tahun mempergunakan tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing untuk kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Karena munurutnya selama ini Yatmi sudah mengadukannya kepada pemerintah Tangsel tetapi tidak mendapatkan hasil yang diinginkan, dikarnakan ada keterlibatan dari pejabat pemerintah tangsel mengizinkan PT JRP merampas tanah masyarakat, hasilnya selalu diabaikan dan dibiarkan begitu saja.

Maka dari itu Poly melaporkannya kepada pemerintah pusat, beberapa Instansi terkait, juga kepada Presiden melalui Kantor Staf Presiden.

“Semoga Komisi III DPR RI dapat memberikan keadilan kepada masyarakat khususnya Yatmi pedagang cilok kaki lima yang sudah lama sekali di intimidasi, di zolimi pemerintahan Tangsel, merampas hak-hak masyarakat, pengembang PT JRP menikmati terus hasil rampokannya dari masyarakat sedangkan masyarakat pemilik dari tanah sangatlah menderita,” katanya.

Kemudian, Komisi III DPR RI juga diharapkan bisa secepatnya mengambil langkah tegas kepada pelaku mafia tanah, karena mafia tanah Airin dan Benyamin bukan saja hanya mengizinkan PT JRP merampas tanah masyarakat, tetapi juga membiarkan mal Bintaro Jaya Xchange dibangun tanpa adanya izin pembangunan. Membangun sejak 2012 mal Bintaro Jaya Xchange resmi beroperasi pada 2013, akan tetapi, PT JRP melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, lalu dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019.

“Kok bisa, dibiarkan Wali Kota, mal Bintaro Jaya Xchange terus dibangun tanpa adanya izin, ketika masyarakat IMB nya belum keluar membangun rumah dan yang lainnya pastinya sudah dan pasti dibongkar dan diratakan oleh petugas, dimana keadilan bagi rakyat,” ungkapnya.

Selanjutnya surat perlindungan hukum yang diajukan kepada Komisi III DP RI diharapkan mampu melindungi masyarakat yang benar dimata hukum.

“Saya Poly Betaubun mewakili ahli waris alm Alin bin Embing tegaskan kepada mantan Wali Kota Tangsel Airin jangan pura-pura tidak tahu, ingat kala dipilih oleh rakyat kewajibanmu ialah melindunginya bukan pemanfaatkannya, maka haruslah rakyat kau hargai, dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie, jangan juga pura-pura tidak tau atau diam saja sekarang, rakyatmu sedang kesusahan sedang mengalami kesulitan, ingat janji politikmu yang ingin selalu mensejahterakan rakyat, membela rakyat, mengapa yang kau bela itu bukan rakyatmu tapi pengemabang, diberi apa kau oleh pengusaha sehingga tega mengorbankan rakyatmu ini, kalau merasa tidak ada masalah jangan membuat masalah dengan rakyat, seharusnya bantu rakyatmu ini,” jelasnya.

(irl)