KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Buntut Panjang Petugas Polisi ‘Tolak Laporan’ Korban Perampokan Pulogadung Jakarta Timur

KTRINDONESIA.COM – Tindakan polisi ‘menolak laporan’ korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur, berbuntut panjang. Polisi tersebut, Aiptu Rudi Panjaitan, kini dicopot dari satuannya.

Pencopotan Aipda Rudi Panjaitan ini bermula dari viral postingan korban Meta Kumalasari di media sosial. Meta mencurahkan perlakuan polisi ketika dia melaporkan perampokan yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (7/12/2021).

Korban saat itu baru pulang mengambil uang di ATM dan diikuti 2 motor yang memberitahukan sesuatu kepada korban. Singkatnya, korban turun dari mobil lalu pelaku tiba-tiba mengambil tas korban.

“Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga,” tulis Meta di postingan tersebut.

Korban justru merasa malah kena tegur polisi karena mengambil uang tunai dalam jumlah banyak di ATM. Korban menyebut si polisi bicara dengan nada tinggi.

“Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya, ‘lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi,” sambungnya.

Aipda Rudi Dicopot

Aipda Rudi Panjaitan diperiksa Propam Polrees Jaktim setelah viral curhat korban itu. Ia kemudian dicopot dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polres Jaktim.

“Anggota tersebut atas nama Aipda Rudi Panjaitan sudah dimutasi ke Polres Metro Jaktim dalam rangka pembinaan dan diperiksa,” kata Kabihd Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi wartawan, Senin (13/12/2021).

Zulpan mengatakan Aipda Rudi kini di-nonjob-kan. Kini dia dimutasi ke Bintara Seksi Umum (Basium) dalam rangka pembinaan.

“Sudah ditindak dia, sudah dimutasikan di Polres Metro Jakarta Timur. Jabatannya kan Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Jakarta Timur, nonjob, jadi Basium atau Bintara Seksi Umum itu dalam rangka pembinaan,” terang Zulpan.

Aipda Rudi Segera Disidang

Propam menindak Aipda Rudi terkait kejadian itu. Aipda Rudi akan disidang kode etik pada Rabu (15/12) besok.

“Tadi Pak Kapolres sudah sampaikan laporan kepada Pak Kapolda itu hari Rabu sidang disiplinnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (13/12).

Aipda Rudi Diusulkan Dipindah ke Luar Polda Metro

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya akan mempercepat proses hukuman terhadap Aipda Rudi. Rudi diusulkan untuk dipindahkan ke luar Polda metro Jaya.

“Hukuman itu akan kami percepat dan segera kami sidangkan pada hari Rabu. Untuk tadi juga Pak Kapolda sudah memberikan arahan terkait usulan untuk hukumannya adalah disiplin, dipindahkan atau mutasi tour of area jadi keluar dari Polda Metro Jaya, mungkin di Polda manapun itu. Nanti kita akan secara berjenjang mengusulkan pada Pak Kapolda, Pak Kapolda tentu ke Mabes Polri,” jelas Kombes Erwin.

Tak Bermaksud Tolak Laporan

Sementara itu, Kombes Erwin menjelaskan bahwa Aipda Rudi tidak bermaksud menolak laporan. Erwin mengatakan anggotanya itu menyampaikan perkataan tersebut lebih kepada bercanda.

“Iya, lebih ke bercanda, tapi maksudnya bukan seperti itu. Dia berbicara dengan mertua korban. Korban sendiri saat itu sedang proses penerimaan laporan,” jelas Erwin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Erwin menjelaskan, saat itu Aipda Rudi Panjaitan, oknum polisi tersebut, bercanda soal ATM korban yang banyak jumlahnya itu dengan mertua korban. Namun hal ini membuat korban tersinggung.

“Si oknum menyampaikan bahwa ‘kenapa punya ATM gitu kan ngurusnya ribet’. Akhirnya tentu korban mendengar juga merasa tersinggung dan tidak nyaman dengan ucapan ini,” lanjutnya.

Jajaran Kepolisian Minta Maaf

Polda Metro Jaya meminta maaf atas insiden tersebut. Polda Metro Jaya memastikan Aipda Rudi akan ditindak tegas.

“Kami menghaturkan maaf atas pelayanan dan perilaku anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Kapolres Jaktim Kombes Erwin juga menyampaikan permintaan maaf. Erwin mengatakan pihaknya juga akan perbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu saya selaku Kapolres Jaktim meminta maaf kepada masyarakat untuk kemudian saya akan perbaiki dan kami akan menghukum oknum atau petugas yang tidak bisa menempatkan diri, tidak bisa berempati atau melanggar SOP,” jelas Erwin.

Lebih lanjut ia mengatakan laporan korban tidak ditolak. Polsek Pulogadung tetap memproses laporan korban saat itu.

“Tidak ditolak, diterima,” ujar Erwin.

Arahan Tegas Kapolda Metro

Polda Metro Jaya menyikapi serius adanya oknum polisi yang ‘menolak laporan korban perampokan’ di Jakarta Timur. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan arahan tegas kepada jajaran agar hal serupa tak terulang.

“Tadi pagi Bapak Kapolda dalam anev (analisis dan evaluasi) mingguan sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek se-Polda Metro Jaya agar memperbaiki pelayanan agar melindungi, melayani masyarakat dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (13/12).

Fadil juga mengingatkan seluruh jajaran menerima setiap aduan masyarakat. Jajarannya diminta tidak mempersulit masyarakat ketika melapor ke polisi.

“Untuk anggota Polri yang bertugas di lapangan khusus di bagian penerimaan pengaduan masyarakat di SPKT itu harus menjadi sosok Polri yang pelindung dan pengayom masyarakat. Yang menerima setiap laporan aduan masyarakat karena pada prinsipnya kita ketahui masyarakat yang melapor kepada kepolisian itu adalah orang yang sedang dirundung masalah. Tentunya ini harus direspon dengan baik,” terang Zulpan.

Menurut Zulpan, dalam pertemuan dengan jajaran Polda Metro Jaya, Kapolda Metro pun mengingatkan penerapan sanksi kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran. Zulpan mengatakan sanksi tegas akan diberikan pihaknya kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi.

“Kepada mereka yang membuat pelanggan seperti Aipda Rudi Panjaitan ini tentunya nanti akan diberikan sanksi tegas. Tindakan disiplin akan disiapkan. Ke depan kami akan memperbaiki diri dalam rangka ke dalam untuk anggota agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” tutur Zulpan.