TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Hari Kamis, (21/10/2021) Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris alm Alin bin Embing mendatangi Kantor Markar Besar Kepolisian (Mabes Polri) mengantar surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk keluarga besar Yatmi terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing yang dirampas PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan mal Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan mafia tanah mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie.
“Kami sebagai masyarakat Tangsel berharap dengn surat perlindungan hukum yang dimohonkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat melindungi kami sebagai warga negara yang mempunyai hak dimata hukum yang sama karena kami telah menjadi korban kejahatan PT JRP bekerjasama dengan oknum Pemkot Tangsel,” kata Poly.
Poly mengatakan, sebelumnya telah melaporkan kepada Presiden Joko widodo melalui Kantor Staf Presiden (KSP) yang dikepalai Moeldoko atas kelalaian penanganan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri (Itjen Kemendagri), “Inspektur Khusus Kemendagri melalaikan selama kurang lebih tiga tahun sampai saat ini tidak memastikan kepastian hukum kepada Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing,” ucapnya.
Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian, diwakili Itjen Kemendagri dinilai lalai dan tidak menepati janji sesuai kesepakatan berita acara, terakhir ditemui keluarga ahli waris pada 28 September 2021 Inspektorat Khusus Kemendagri Teguh Narutomo serta beberapa pejabat lainnya, saat dipertanyakan bagaimana tindaklanjut dari kesepakatan berita acara 5 Juli 2021, “Bapak Teguh Narutomo menyampaikan kepada keluarga ahli waris bahwa Itjen Kemendagri tidak bisa memberikan jawaban kapan perkara yang dilaporkan Yatmi akan diselesaikan atau berakhir.
Sedangkan pada isi kesepakatan berita acara dengan point rincian;
- Pihak perwakilan pengadu saudari Yatmi berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange sementara, dikarenakan tanah milik saudari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Tangsel dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Tangsel yang tidak sesuai ketentuan.
- Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.
- Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi, Inspektorat Jenderal Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis pada Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan permasalahan tersebut.
- Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mendapatkan perintah pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.
- Untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.
“Pada Point kedua untuk Kemendagri mendapatkan bukti, sebenarnya Itjen Kemendagri sudah mendapatkan bukti dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu adanya pelanggaran perizinan pembangunan Bintaro Xchange, jikalau PT JRP melakukan pendagratan perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, dan mendapatkan izin membangun atau IMB pada 2019, sedangkan Bintaro Xchange sudah dibangun sejak 2012 dan resmi beroperasi pada 2013, artinya selama delapan tahun tidak memiliki izin,” ungkapnya.
“lalu pada point ke lima yang akan turun pengecekan bersama keluarga pelapor atau Yatmi ahli waris sampai saat ini tidak pernah terjadi keluarga ahli waris mendampingi Inspektorat Khusus turun mengecek lokasi tanah di area Bintaro Xchange,” tambahnya.
Karna itu, Kemendagri yang diwakili Inspektorat Khusus Kemendagri tidak memegang komitmen perjanjian kesepakatan dalam berita acara. Juga sebelumnya dokumen bukti tambahan terkait tanah Letter C 428 yang diminta Itjen Kemendagri sudah dipenuhi pelapor untuk menyempurnakan alat bukti perkara tersebut.
Harapannya sebagai masyarakat Tangsel memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum, karena selama tiga tahun mendatangi Kantor Itjen Kemendagri belum juga memberikan kepastian hukum dan juga karna keluarga sudah sangat sekali kecewa dengan pelayanan Kemendagri yang dipimpin oleh Menteri Tito Karnavian yang diwakili Inspektorat Khusus Kemendagri.
(irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai