KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Berharap Tanah 11.320m2 Dikembalikan Jaya Property dan Adanya Tindakan Tegas Kepada Mafia Tanah Keluarga Ahli Waris Datangi KSP dan Komisi III DPR

KTRINDONESIA.COM – Keluarga alm Alin bin Embing bersama Poly Betaubun Kuasa hukum Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menindaklanjuti dan memantau surat pengaduan permohonan perlindungan hukum terkait tanah Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing yang dirampas PT Jaya Real Properti Tbk (JRP) bekerjasama dengan mafia tanah mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie, Selasa (02/11/2021).

Poly Betaubun mengatakan, KSP dan Komisi III DPR RI sangat merespon dengan baik aduan saudari Yatmi, memproses secara cepat akan aduan masyarakat terkait mafia tanah. Karna itu, itu Poly berharap agar KSP dan Komisi III DPR dapat membantu meyelesaikan yang sudah sekian tanhun belum juga ada penyelesaian.

“Surat kami sudah ditindaklanjuti KSP dan Komisi III DPR RI, Kami ucapkan terimakasih kepada KSP dan Komisi III DPR RI yang sudah merespon aduan saudari Yatmi, kami berharap dapat dibantu penyelesaian kejahatan mafia tanah yang melibatkan kepala daerah ini yang sudah sekian tahun mempergunakan tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing untuk kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan kali ini, Poly menyebutkan surat perlindungan hukum yang dimintakan untuk melindungi tanah Letter C 428 yang telah dirampas saat ini sudah ditangani tim penanganan di Komisi III DPR RI. “Surat kami sedang dikroscek atau dianalisa oleh tim Sekjen Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk ditindaklnjuti,” katanya.

Sementyara itu, Pitriah keluarga ahli waris berharap dengan surat permohonan perlindungan hukum yang saat ini ditangani KSP dan Komisi III DPR RI dapat secepatnya membantu proses penyelesaian, diberikan keadilan bagi keluarganya dan adanya pemberantasan mafia tanah di Kota Tangerang Selatan.

“Kami keluarga berharap adanya penyelesaian dan keadilan bagi keluarga kami, kami ingin dikembalikan hak kami harta yang ditinggalkan oleh kakek kami agar keluarga kami bisa memanfaatkan harta tersebut agar meningkatkan kualitas hidup kami, kami hanyalah keluarga miskin dan Ibu Yatmi hanya penjual cilok kaki lima, dan kami berharap adanya juga pemberantasan mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat di Tangsel,” ucap Pitriah dengan penuh harapan.

Sekedar informasi, pengiriman surat pengiriman perlindungan hukum tersebut atas dasar kekecewaan ahli waris, pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri oleh Inspektorat Khusus yang sudah tiga tahun tidak ada kepastian hukum dan ingkar dari kesepakatan berita acara 5 Juli 2021 yang akan diagendakan turun kelokasi Letter C 428 yang saat ini sudah dipergunakan untuk kepentingan bisnis mal Bintaro Jaya Xchange.

Kemudian, Surat untuk Presiden ditandatangani beberapa keluarga ahli waris ini menjadi harapan Yatmi agar dapat secepatnya menyelesaikan permasalahan dan mendapat arahan yang tebaik dari Kantor Staf Presiden. Terlampir juga semua alat bukti kejahatan perizinan PT Jaya Real Property, Tbk yang dibantu oleh oknum pejabat pemerintah Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini, Benyamin Davnie dan semua sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

 

(irl)