KTRINDONESIA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemprov bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta telah membahas tentang pengendalian kasus Covid-19 di Jakarta. Diketahui, positivity rate di Jakarta kini berada di bawah 5 persen.
“Kami membahas tentang pengendalian kasus Covid di Jakarta. Alhamdulillah Jakarta secara umum permasalahan covid telah terkendali. Positif rate juga sudah dibawah 5%,” kata Anies di Balai Kota (8/9/2021).
Anies menegaskan bahwa seluruh masyarakat tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan masker meskipun angka kasus Covid-19 melandai. “Walaupun terkendali kedisiplinan itu tetap jadi jangan berarti posivity rate dibawah 5 persen lepas masker, masker harus dipakai terus selama masih ada kasus,” ujarnya.
Diketahui angka kasus aktif di Jakarta kini masih sekitar di angka 4000-an kasus. “Saat ini masih ada 4000an kasus aktif ya, kan itu artinya masih ada kan itu yang harus dicegah,” ungkapnya.
Anies mengungkapkan bahwa pertemuan tadi membahas langkah-langka untuk mengendalikan situasi Covid-19.
“Pertemuan tadi untuk membahas bagaimana kita bisa menjaga situasi ini agar terus berjalan lebih baik ke depan,” sambungnya.
Selain itu Anies juga mengimbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan agar di Jakarta tidak terjadi Covid-19 gelombang ketiga seperti yang terjadi di sejumlah negara.
“Di beberapa negara sudah terjadi gelombang ketiga, gelombang pertama sudah, gelombang kedua lalu sekarang mengalami gelombang ketiga. Kita di Jakarta mengalami gelombang kesatu, kemarin Juni-Juli gelombang kedua, kita tidak ingin masuk gelombang ketiga. Artinya kondisi landai saat ini harus dijadikan sebagai usaha peningkatan kedisiplinan,” imbuhnya.
(editor:glh)

Berita Lainnya
Jejak Administrasi Bermasalah: Kisah Tanah Warisan yang Kini Menjadi Lokasi Bintaro Xchange
Tiga Kali Kirim Surat, Inspektorat ATR/BPN RI Belum Tanggapi Permohonan Audit HGB 2168 dan 2308 Milik PT Jaya Real Property Tbk
Mall Bintaro Xchange Berdiri di Atas Lahan Sengketa, Keabsahan Hak Atas Tanah Dipertanyakan