KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Akan Datangi Kantor Itjen Kemendagri Minggu Depan, Yatmi Ahli Waris: Tolong Amanah Inspektur Khusus Teguh Narutomo dan Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif

KTRINDONESIA – Keluarga Yatmi ahli waris berencana pada minggu depan akan mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) perihal mengingatkan adanya kesepakatan yang ingin dilakukan Inspektur Khusus Teguh Narutomo dan Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif, rencanakan akan melaksanakan bulan Agustus 2021 untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi, Inspektorat Jenderal Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis pada Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property, Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Menurut Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, kesepakatan pada bulan Agustus 2021 harus segera dilakukan oleh para yang bertanggung jawab atau yang menandatangani kesepakatan tersebut, karna, bulan Agustus sudah memasuki pertengahan bulan.

“Kami akan datang minggu depan, mengingatkan sekaligus menagih janji, bulan Agustus sudah masuk pada pertengahan bulan, tetapi Pak Teguh dan Pak Arsan belum juga melaksanakan kesepakatan,” kata Yatmi, kepada ktrindoneisa.com, Tangerang Selatan, Jumat (13/08).

Yatmi yang kesehariannya berjualan cilok di kawasan Tangerang Selatan, mengatakan keluarganya semua menunggu tindaklanjut kesepakatan tersebut, semua keluarganya berharap dengan dilaksanakannya kesepakatan akan menghasilkan dikembalikannya tanah warisan kakeknya yang sudah 10 tahun tidak bisa dirasakan karna telah dirampas Bintaro Xchange.

“Kami semua menunggu sudah lebih 10 tahun kami dizolimi, semoga bulan Agustus ini kami bisa merdeka dari penjajahan pengembang Bintaro Xchange, Indonesia Merdeka kami rakyatnya juga harus merdeka,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Pada hari, Senin Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (5 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Itjen Kemendagri, telah dilaksanakan rapat, yang dihadiri oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan dengan hasil sebagai berikut.

Pihak perwakilan pengadu saudari Yatmi berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange sementara, dikarenakan tanah milik saudari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Tangsel dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Tangsel yang tidak sesuai ketentuan.

Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.

Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mendapatkan perintah pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.

Untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor. (irl)