KTR INDONESIA – Diduga ada kejahatan berjamaah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kala itu dipimpin oleh Airin Rachmi Diani terkait peralihan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarga Alin bin Embing dialihkan ke PT Jaya Real Property Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Kuasa hukum YAtmi ahli waris Alin bin Embing, Poly Betaubun mengatakan kalau Airin telah mempermainkan bahkan memanipulsai dokumen perizinanan pembanguanan Mall Bintaro Jaya Xchange.
“ Airin telah permainkan klien saya, pemilik tanah tidak memberikan izin, kok dia berikan izin, itu sama saja illegal dan penyalahgunaan wewenang sebagai Walikota” kata Poly, Tangerang Selatan, Selasa (29/06).
Poly menjelaskan pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange dimulai pada 2010 dan mulai beroperasi tahun 2013 atau awal 2014. Anehnya, sertifikat HGB-nya yang bernomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk diterbitkan pada 9 Oktober 2017.
Lebih detail lagi dijelaskannya, penerbitan HGB tersebut sesuai dengan Surat Ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2016 dan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September 2017.
“Selanjutnya baru dikeluarkan Izin Prinsip atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IIPPT) tahun 2018. Setahun berikutnya, 2019, Pemkot Tangsel menerbitkan IMB. Fakta ini sangat terang benderang sekali adanya mufakat jahat terhadap keluarga Alin bin Embing,” ucapnya.
Dugaan ini dikuatkan dari bukti dan fakta dikuatkan oleh dokumen dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten menguraikan keterangan atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 bahwasanya hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan.
“Kok bisa, tanahnya belum terdaftar dalam layanan Badan Pertanahan Kota Tangsel tetapi sudah dibangun pusat pembelanjaan,” kata Poly, Tangerang Selatan, Selasa (29/06).
Keterangan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan ATR/BPN Tangsel tertanggal 09 Oktober 2019 nomor: MP.01.01/923-36.07/X/2019 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Maruf, S.T.,M.H, tembusan kepada, Menteri ATR/BPN RI, di Jakarta; Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, di Jakarta; Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, di Jakarta; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten, di Banten.
Poly menekankan berharap dengan pengaduan surat kami kepada bapak Menteri Tito Karnavian yang kami sampaikan melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan supaya membongkar atau menghentikan semua kegiatan diatas tanah Letter C seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris Alin bin Embing .
“Fakta hukum sudah kuat, dokumen Dinas Pendapatan Tangsel sudah jelas bahwa tidak ada transaksi jual-beli, jadi saya mohon Bapak Tito segera ambil sikap dan tangkap mantan Walikota Tangsel Airin, karna sudah kejam merusak peraturan daerah,” tutur Poly.
Ia menambahkan sudah bertemu Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan memantau perkara ini, “saya sudah bertemu Presiden, Bapak Presiden meminta nomor hanphone saya dan mencatat dengan pulpennya langsung disaksikan disampingnya Gubernur Banten Bapak Wahidin,” tegasnya.
Tambahan informasi agenda pertemuan antara Itjen Kemendagri dengan ahli waris pada tanggal 5 Juli 2021 Nomor 348/700/FISUS ditandatangani Inspektur Khusus Dr. Drs. Teguh Narutomo MM. CRGP. CGCAE. Menjadi harapan akan ketegasan sikap Kemedagri untuk mengambil langkah sesuai hak dari saudari Yatmi ahli waris Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 swluas 11.320m2 yang terbangun Mall Bintaro Jaya Xchange. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai