KTR INDONESIA – Dibangunnya Mall Bintaro Jaya Xchange oleh PT Jaya Real Property (JRP) menjadi sorotan karna diduga adanya pelanggaran hukum terkait permasalahan perizinan, perkara ini dianggap menyipang dari Undang-undang yang berlaku bahwa setiap bangunan yang dibangun harus memiliki izin terlebih dahulu.
Pelanggaran ini terjadi sampai bertahun-tahun lamanya dari proses pengurukan tanah, kurang lebih selama delapan tahun lamanya pembangunan ini dilakukan tanpa adanya izin, pada kurun waktu itu birokrasi yang dipimpin Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani harus bertanggung jawab atas perkara ini.
Dugaan ini terungkap dari bukti dan fakta dikuatkan oleh dokumen dikeluarkan pihak-pihak terkait salah satunya; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten menguraikan keterangan atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 bahwasanya hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan.
Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris Alin bin Embing berpendapat keterangan tersebut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT JRP untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
“Kok bisa, tanahnya belum terdaftar dalam layanan Badan Pertanahan Kota Tangsel tetapi sudah dibangun pusat pembelanjaan,” kata Poly, Tangerang Selatan, Selasa (29/06).
Keterangan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan ATR/BPN Tangsel tertanggal 09 Oktober 2019 nomor: MP.01.01/923-36.07/X/2019 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Maruf, S.T.,M.H, tembusan kepada, Menteri ATR/BPN RI, di Jakarta; Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, di Jakarta; Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, di Jakarta; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten, di Banten.
Poly menekankan berharap dengan pengaduan surat kami kepada bapak Menteri Tito Karnavian yang kami sampaikan melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan supaya membongkar atau menghentikan semua kegiatan diatas tanah Letter C seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris Alin bin Embing .
“Fakta hukum sudah kuat, dokumen Dinas Pendapatan Tangsel sudah jelas bahwa tidak ada transaksi jual-beli, jadi saya mohon Bapak Tito segera ambil sikap dan tangkap mantan Walikota Tangsel Airin, karna sudah kejam merusak peraturan daerah,” tutur Poly.
Ia menambahkan sudah bertemu Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan memantau perkara ini, “saya sudah bertemu Presiden, Bapak Presiden meminta nomor hanphone saya dan mencatat dengan pulpennya langsung disaksikan disampingnya Gubernur Banten Bapak Wahidin,” tegasnya.
Tambahan informasi agenda pertemuan antara Itjen Kemendagri dengan ahli waris pada tanggal 5 Juli 2021 Nomor 348/700/FISUS ditandatangani Inspektur Khusus Dr. Drs. Teguh Narutomo MM. CRGP. CGCAE. Menjadi harapan akan ketegasan sikap Kemedagri untuk mengambil langkah sesuai hak dari saudari Yatmi ahli waris Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 swluas 11.320m2 yang terbangun Mall Bintaro Jaya Xchange. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai