KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Airin dan Walikota Tangsel Benyamin Disebut Sebagai Mafia Tanah Izinkan Bintaro Xchange Mempergunakan Tanah Letter C 428, Poly Betaubun: Kalau Merasa Tersinggung Laporkan Kami Kepenegak Hukum

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM Mafia tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie mengizinkan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) mendirikan bangunan mal Bintaro Jaya Xchange dengan menyerobot tanah seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing belum memiliki kepastian hukum yang jelas setelah tiga tahun di tangani Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) kemudian dilaporkan keluarga ahli waris kepada Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP) dan suratnya laporannya kepada Jokowi ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Kuasa hukum ahli waris Alm Alin bin Embing, Poly betaubun mengatakan surat tembusan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin sudah dikirim dan diterima perihal berita acara rapat pembahasan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah saudari Yatmi oleh PT JRP di Kota Tangsel Provinsi Banten.

“Pengaduan kami kepada Presiden melalui Kantor KSP terkait Inspektur, Inspektorat Khusus Kemendagri agendakan turun ke dalam lokasi mal Bintaro Jaya Xchange ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang diserobot oleh PT JRP dibantu Airin dan Benyamin, surat tembusan kepada Wali Kota Tangsel sudah dikirim dan diterima pada tanggal 5 Oktober 2021,” kata Poly Betaubun, dirumahnya dikawasan Bintaro, Selasa (12/10).

Poly menjelaskan pelaporan kepada Presiden setelah tiga tahun perkara tersebut ditangani oleh Kantor Itjen Kemendagri tetapi belum juga ada kepastian hukum yang jelas dan berharap supaya jangan sampai Inspektur, Inspektorat Khusus Kemendagri menutupi kejahatan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel saat ini.

“Supaya orang-orang Itjen Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian jangan sampai menutupi kejahatan Airin dan Benyamin dan seharusnya secepatnya memberikan kepastian kepada pengadu karena Presiden Jokowi saja tekankan dalam pelayanan kepada masyarakat harus adanya percepatan dan program prioritas nasional dalam keagrariaan menjadi fokus Presiden dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia, jangan sampai juga Inspektur, Inspektorat Khusus Kemendagri menjadi bagian dari mafia tanah tersebut” ucapnya.

Dalam hal ini Poly menerangkan, padahal semua bukti mantan Wali Kota dan Wali Kota sekarang menjadi mafia tanah sudah dipegang Kantor Itjen Kemendagri apa saja dokumen yang memperkuat penyerobotan tanah dan perizinan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange dari bebrbagai Instansi terkait. Bukti disampaikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Tangsel kepada Inspektur Jenderal Itjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak pada pertemuan rapat mencari bukti perkara bersama pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah Kota Tangsel yang terkait, bahwa PT JRP mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019, sedangkan mal Bintaro Jaya Xchange sudah dibangun sejak 2012.

Badan Pertanahan Kota Tangsel juga menyampaikan dalam rapat setelah diperintahkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk pengecekan tanah Letter C 428 secara yuridis maupun administrasi terdapat 30 Letter C yang berbeda-beda didalam tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing. “inilah sebuah fakta hukum yang jelas PT JRP melakukan kejahatan dari 11.320m2 terdapat 196m2 dan 28 Letter C yang berbeda-beda bukan atas nama dari pihak pemohon saudari Yatmi ditiban masuk kedalam tanah Letter C 428,” ungkapnya.

Dengan kejahatan yang sudah memiliki banyak bukti, kuasa hukum ahli waris mempertanyakan mengapa Inspektorat Khusus sampai saat ini belum juga menyelesaikan perkara tersebut dan tidak bisa memberikan jawaban diselesaikannya kejahatan mafia tanah di Tangsel.

Selanjutnya surat laporan kepada Presiden yang ditembuskan kepada Wali Kota Tangsel dan sudah diterima, ahli waris dan kuasa hukum dapat mempertanggung jawabkan dan apabila didalam isi surat tersebut membuat Wali Kota Benyamin disebut sebagai mafia tanah tersinggung dan tidak dapat menerima, bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib atas tudingan dalam isi surat tersebut.

“Apabila Wali Kota Benyamin tersinggung dan tidak terima tudingan kami menyebutnya sebagai mafia tanah dalam isi surat dipersilahkan laporkan kami kepada penegak hukum, kami sangat berharap kami dilaporkan atas tuduhan itu, karena Indonesia adalah negara hukum dan pesan kami kepada bapak Benyamin yang telah disumpah jabatan untuk berbakti kepada negara dan masyarakat seharusnya anda jujur, dipilih oleh rakyat dan di gaji masyarakat jangan membodohi rakyat,” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, kuasa hukum ahli waris yakin kalau permaslahan ini pasti akan dapat diselesaikan dan keluarga ahli waris pada ahkirnya mendapatkan keadilan dan bagi para mafia tanah bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. “Seperti perkataan Alm Prof. Sahetapy, meskipun kebohongan itu lari secepat kilat suatu waktu kebenaran akan mengalahkannya,” cerita Poly Betaubun. (irl)