KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ahli Waris Alm. Alin Bin Embing Minta Tito Karnavian Pidanakan Oknum Pejabat Pemkot Tangsel Soal Perijinan Mall Bintaro Xchange

KTR INDONESIA – Kantor Inspektorat Departemen Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) meminta kepada ahli waris Alm Alin bin Embing untuk memberikan dokumen tambahan sebagai alat bukti soal permaslahan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

Kuasa Hukum ahli waris Poly Bataubun mengatakan sudah memiliki bukti yang diminta oleh Itjen Kemendagri “bukti-bukti tersebut sudah dipenuhi,” katanya dikawasan Bintaro Selasa (22/06).

Poly menyebut salah satu bukti terakhir diminta melengkapi dari dokumen yang ada ialah surat keterangan kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan Nomor 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021 ditandatangani oleh kepala BPD Mochammad Taher Rochmadi dengan isi surat, berdasarkan basis data PBB-P2, Tidak ada Subjek Pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuia nama pada Letter C dimaksud.
“Berarti objek tersebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli,” ucapnya.

Poly juga menambahkan surat diatas diperkuat oleh keterangan surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Nomor 593/122-Pem tertanggal, 13 Agustus 2018 ditandatangani oleh Lurah Pondok Jaya (mantan Lurah) Achmad Saichu. SE. Bahwa tanah yang dimaksud, setelah kami cek dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan PAjak) Tahun 2018, yidak terdaftar/belum memiliki PBB atas tanah yang dimaksud Letter C 428 seluas 11.320m2 yang saat ini dipakai oleh Mall Bintaro Xchange.

“Berdasarkan penjelasan dari BPD Pemkot Tangsel tersebut maka sangat jelas sekali tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah yang dimaksud dari (alm) Alin bin Embing kepada pihak manapun,” ucap Poly.

Poly Betaubun kuasa hokum ahli waris keluarga Ibu Yatmi mempertegas kepada Kemendagri untuk segera memerintahkan Pemkot Tangsel lakukan pemberhentian segala kegiatan aktivitas yang dilakukan diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, karena dasar-dasar penghentian aktivitas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Sesuai fakta hukum diatas sudah jelas dan tepat, sudah saatnya Bapak Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk pidanakan oknum pejabat yang dimaksud didalam keterlibatan pembangunan Mall Bintaro Xchange atau tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

“Pak Tito seharusnya tegas melihat permaslahan ini dan lakukan penindakan serta pidanakan oknum pejabat tersebut,” pungkas Poly.