KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Ajukan Perlindungan Hukum Rencana Duduki Tanah Letter C 428 Yang Digunakan Bintaro Xchange Karena 3 Tahun Mendagri Tak Sanggup Selesaikan

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dianggap tak sanggup menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang melibatkan kepala daerah Kota Tangerang Selatan.

Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang diserobot Jaya Property terbukti sah milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing. Pasalnya Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan dokumen atau surat yang menguatkan Yatmi sebagai pemilik sah tanah seluas 11.320m2 yang berada diarea Bintaro Jaya Xchange Mall.

“Sofyan Djalil memerintahkan Direktur Persengketaan, Brigadir Polisi Jenderal Hary Sudwijanto melakukan penelitian mengenai data fisik, yuridis dan administrasi terhadap Letter C 428 dan hak guna bangunan No 2168/Pondok Jaya milik PT Jaya Real Property, dengan hasil yang menguatkan bahwa Jaya Property telah merampas hak dari Yatmi,” kata Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris, kepada ktrindonesia.com, Kamis (11/11).

Kemudian, semua alat bukti yang dikumpulkan oleh ahli waris untuk memperjuangkan haknya kembali sudah diserahkan kepada lembaga yang terkait yang sudah diadukan ahli waris, salah satu lembaga yang diadukan oleh ahli waris ialah Kemenenterian Dalam Negeri.

“Semua alat bukti yang sudah terkumpul lengkap ahli waris laporkan kepada Kemendagri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Selanjutanya, Itjen Kemendagri menindaklanjuti aduan Yatmi dan mengundang beberapa Instansi terkait untuk melakukan rapat klarifikasi permaslahan perampasan tanah oleh Jaya Property untuk membangun Bintaro Jaya Xchage Mall.

“BPN Tangsel, BPN Banten, PTSP Tangsel dan kami diundang untuk membuktikan memberikan kesaksian atas permaslahan tersebut, PTSP menjelaskan kalau pusat perbelanjaan tersebut mendapatkan izin mndirikan bangunan pada 2019, izin perinsip 2018, mendaftarkan perizinan pada 2017, sedangkan mal sudah dibangun pada 2012,” jelasnya.

Menurutnya dua kader Partai Golkar Airin dan Benyamin yang sama-sama diusung untuk menjadi Wali Kota Tangsel sudah melakukan kejahatan dengan cara bekerjasama atau membantu Jaya Property memuluskan proyek pendirian bangunan Bintaro Jaya Xchange ditanah masyarakat dan terkait perizinan pendirian bangunannya yang melanggar aturan perda dan perundang-undangan.

Kemendagri, dianggap masyarakat Tangsel sangat acuh terhadap mafia tanah yang melibatkan kepala daerah, dan mengorbankan rakyat kecil pedagang cilok seperti Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Inspektorat Khusus Kemendagri pernah membuat berita acara kesepakatan pada tangga 5 Juli 2021 yang menjelaskan pada poin ke dua, Yakni Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.

Dalam Prosesnya juga Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tito Karnavian selama tiga tahun, sudah mendapatkan bukti yang cukup tetapi tidak bisa memberikan kepastian kepada ahli waris dapat dikembalikannya hak dari alm Alin bin Embing.

“Tiga tahun aduan kami diabaikan tidak diberikan kepastian apa-apa hanya janji-janji manis saja, kami berharap pihak kepolisian penegak hukum bersama Komisi III DPR RI untuk bisa melindungi hak dari masyarakat yang benar dan sah di mata hukum, keluarga besar alm Alin bin Embing berencana akan menduduki tanah Letter C 428 yang berada pada area mal Bintaro Jaya Xchange yang telah digunakan PT JRP untuk pembangunan tahap I dan tahap II.” katanya.

Harapan ahli waris setelah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI, dengan apa yang telah diperjuangkan sampai sekarang bisa kembali merasakan hak dari warisan alm Alin bin Embing. Dan semua yang terlibat membantu perampasan tanah tersebut dapat diberikan sanksi karena pelaku bukan hanya meampas hak dari masyarakat melainkan juga telah melanggar peraturan daerah No 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan dan retribusi pendirian bangunan yang berakibat akan dicabutnya IMB sesuai pasal 16, Ayat 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila; a. Ditemukan pemalsuan dokumen persyaratan IMB, b. Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, c. Adanya putusan pengadilan. Ayat 2. Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota. (irl/glh)