KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ahli Waris Ajukan Perlindungan Hukum Perkuat Kesepakatan Berita Acara Dapat Dijalankan Kemendagri Selesaikan Kejahatan Walikota Tangsel Izinkan Jaya Property Serobot Tanah Masyarakat

KTRINDONESIA.COM – Perkara kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan memberikan izin Jaya Property merampas tanah milik keluarga (alm) Alin bin Embing seluas 11.320m2 untuk pembangunan proyek Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II yang sampai saat ini belum memiliki kejelasan hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Tiga Tahun diadukan ahli waris, padahal sudah memiliki kesepakatan dalam berita acara rapat pada 5 Juli 2021.

Karna hal itu, keluarga ahli waris meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Kadiv Propam Mabes Polri, Itwasum Polri, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, dan Ketua Komisi III DPR untuk mengambil kembali haknya tanah leter C 428 seluas 11.320m2 yang telah di rampas Jaya Property atas izin Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel.

Melalui Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR), kuasa hukum keluarga ahli waris, Poly Betaubun mengatakan pihaknya telah memohon perlindungan hukum untuk bertindak memperjuangkan dikembalikannya hak dari keluarga ahli waris setelah Kemendagri sampai saat ini belum bisa menjalankan kesepakatan berita acara.

“Kami berharap Kemendagri bisa menjalankan kesepakatan berita acara, namun pada kenyataannya sampai saat ini belum juga ada kejelasan, kami sebagai pemohon keluarga ahli waris akan mengambil langkah tegas, mengambil kembali apa yang seharusnya hak kami, maka dari itu kami memohon perlindungan hukum kepada Instansi terkait untuk bisa melindungi hak warga negara yang benar dimata hukum, juga mengadukan, meminta perlindungan hukum kepada Kepala Staf Presiden Bapak Moeldoko atas penanganan Kemendagri yang sangat mengecewakan,” kata Poly, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (17/12).

Dikatakan Poly, Permohonan perlindungan hukum diajukan dengan diperkuat bukti-bukti terkait kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan memberikan izin Jaya Property merampas tanah milik keluarga (alm) Alin bin Embing seluas 11.320m2 untuk pembangunan proyek Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II dan juga berita acara kesepakatan 5 Juli 2021 yang dikeluarkan Kemendagri yang belum dijalankan diharapkan bisa memperkuat Kemendagri segera menjalankan kesepakatan dalam berita acara. Akan merekomendasikan penyegelan Bintaro Jaya Xchange Mall.

“Dengan perlindungan hukum ini bisa memperkuat berita acara 5 Juli 2021 yang dikeluar Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, ditandatangani Tiga pejabat tinggi Kantor Itjen Kemendagri, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo, Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif, Pengawas Pemerintah Madya Itsus Itjen Kemendagri Kusna Heriman dan Tiga perwakilan keluarga ahli waris, Yuz Rizal, Feisal, Pitriah. Bisa dijalankan sehingga Kemendagri dapat merekomendasikan penyegelan terhadap pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange yang telah menggunakan tanah masyarakat seluas 11.320m2 tanpa izin pemilik yang sah,” jelasnya.

Sementara itu, Yatmi ahli waris (alm) Alin bin Embing berharap kepada KSP Moeldoko bisa membantu menyelesaikan permasalahan penzoliman terhadap warisan kakeknya, memperingatkan Kemendagri agar dapat segera menepati janjinya.

“Saya berharap Bapak Moeldoko bisa membantu orang seperti saya yang hanya sebagai pedagang cilok, dan berharap warisan satu-satunya dari kakek saya bisa dikembalikan,” ucap Yatmi

Selanjutnya, apabila dengan perlindungan hukum yang diajukan tidak juga menjadikan Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian mengambil sikap tegas atas kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, “maka kami akan menduduki fisik obyek tanah Letter C 428 dalam area Bintaro Jaya Xchange Mall, karena ini bukan persengketaan tanah, melainkan persengketaan administrasi dan perizinan yang dilakukan Airin dan Benyamin Davnie,” katanya. (irl/glh)