KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Aduannya Dicuekin Komisi I DPRD Tangsel Poly Betaubun: Dimana Janji Manismu Membela Rakyat, Janji Politikmu, Makan Gaji Buta

KTR INDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, khususnya Komisi I, telah menerima laporan maupun informasi terkait permasalahan penyerobotan, pencaplokan, perampasan, pencurian tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 mili Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) yang sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan Mantan Walikota 2 Periode Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diani dan Oknum Pejabat Pemerintah Tangsel.

Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi, mengatakan surat pelaporan yang dikirimkan pada 17 Desember 2018 dan beberapa surat lainnya yang sudah masuk kepada Komisi I DPRD Tangsel, tidak pernah ditindaklanjuti atau direspon.

“Sampai saat ini tidak Pernah Sekalipun surat laporan kami direspon atau ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Tangsel,” kata Poly, kepada ktrindonesia.com, dikawasan Bintaro, Jumat (06/08).

Dirinya membandingkan DPRD Tangsel dengan lembaga terkait lain yang merespon terhadap aduannya, seperti Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KPK, KSP, Ombudsman, sampai Presiden juga merespon aduannya.

“Semua lembaga terkait sudah merespon, saya lapor ke Ombudsman saja direspon, sampai ke Presiden saja saya adukan dan direspon, ada apa dengan Komisi I DPRD Tangsel sampai detik ini tidak merespon laporan dan informasi saya,” ungkap Poly.

“Mana fungsi-fungsi sebagai wakil rakyat, rakyat tidak butuh janji tetapi bukti, selalu dijawab masih rapat sejak 2018, sudah tiga tahun DPRD Tangsel bungkam,” tambahnya.

Diungkapkan semua pelanggarannya berpacu pada, data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel, tertanggal, 16 Januari 2019, Nomor MP.01.01/26.36.01/1/2019, ditandatangani Kepala BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., bahwa tanah Letter C 428 bukan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) 02168/Pondok Jaya atas nama PT JRP. Dan data surat tertanggal, 09 Oktober 2019, Nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani, Plt. Kepala BPN Tangsel, Mujahidin Maaruf, S.T., M.H., menyatakan bahwa, tanah Letter C tidak termasuk layanan di Kantor BPN Tangsel.

Karna itu Poly, menuding adanya keterlibatan mantan Wilikota Tangerang Selatan (Tangsel) dua periode Airin Rachmi Diani bersama oknum Pejabat Pemerintah Tangsel, bekerjasama dengan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) terkait perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Kok bisa membangun diatas tanah Letter C 428 milik Yatmi, padahal tidak masuk dalam HGBnya PT JRP, lalu kok bisa tidak termasuk dalam layanan di Kantor BPN Tangsel, kan sudah dibangun gedung, parkiran, maupun fasilitas umum lainnya,” ucapnya

Menurutnya, penuduhan keterlibatan Airin bukan tanpa sebab dan bukti yang kuat, selain memperjuangkan hak Yatmi tanahnya dikembalikn PT JRP yang sudah dibangun Mall, ia menemukan adanya keterlibatan oknum pejabat Pemkot yang bekerjasama merampok, menggelapkan pajak, dan memuluskan administrasi perizinan pembangunan.

Keterlibatan ditudingkan setelah semua bukti dipegang dari Instansi terkait mengeluarkan surat-surat pencocokan pembenaran dari tanah Letter C 428, seperti, surat yang dikeluarkan pada tanggal, 23 Maret 2021, yang dikeluarkan Kantor Pendapatan Daerah Tangsel (Bapeda), Nomor 973.1/335-PD.1, ditandatangani Kepala Kantor Bapeda, Mochammad Taher Rochmadi, tembusan Walikota Tangsel, Plt. Sekertaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, menyatakan, berdasarkan basis data PBB-P2, tidak adanya subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2.

“Saya berterimakasih dan mengapresiasi keterbukaan Kantor Bapeda dalam melayani masyarakat, dengan surat yang dikeluarkan menjadi bukti kuat kejahatan Airin terkait pajak,” katanya

“saya informasikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segera lakukan proses hukum kepada Airin dan oknum pejabat Pemkot, agar mantan Walikota Airin Rachmi Diani dapat dipenjarakan, karena tidak memiliki prikemanusiaan terhadap masyarakat kecil seperti Ibu Yatmi pedagang cilok” tambahnya.

Kemudian, kejahatan administrasi perizinan pembangunan (IMB) dibuktikan dalam pernyataan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, bahwa pendaftaran perizinan dilakukan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB 2019, “faktanya Mall dibangun pada 2012, siapa lagi kalau bukan Airin yang membiarkan izin membangun padahal masih belum resmi IMB keluar, BPN Tangsel pun perkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Mujahidin Maruf, S.T., M.h., bahwa obyek Letter C 428 tidak termasuk dalam pelayanan Kantor BPN Tangsel,” katanya.

Selanjutya, terkait pelepasan hak tanah 11.320m2 dengan PT JRP, tidak diketemukan adanya nama-nama para ahli waris sesuai data Peradilan Agama Tigaraksa, melakukan transaksi jual beli atau peralihan kepada pihak manapun termasuk PT JRP, diperkuat dari surat yang dikeluarkan Kantor Kelurahan Pondok Jaya oleh, Achmad Saichu. SE., Kantor Kecamatan Ciledug yang dikeluarkan, A. Budi Wahyudi, AP. M.Si., juga memberi keterangan yang sama, karna sebelum terjadi pemekaran Kelurahan Pondok Jaya masuk dalam teritorial Kecamatan Ciledug.

Karna itu, Poly Betaubun menegaskan, semua kejahatan yang dilakukan Airin dan oknum pejabat Pemkot Tangsel siap dipertanggung jawabkan dimata hukum.

“Saya siap mempresentasikan semua bukti kepada pihak yang bersangkutan memproses hukum kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Poly sebagai warga negara Indonesia yang baik hanya menjalankan apa yang menjadi program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dalam mereformasikan agraria dan memberantas mafia tanah yang ada di Republik Indonesia.

Kemudian pernah juga, dirinya mengkordinasikan permasalahan ini kepada Bapak Joko Widodo saat bertemu dikawasan Tangerang Selatan.

“Saya bertemu beliau Bapak Presiden di Masjid Bani Umar Bintaro, memaparkan permasalahan tersebut, beliau mencatat Nomor hanphone saya dengan pulpennya sendiri untuk selanjutnya bisa berkordinasi dengan saya, disaksikan Gubernur Banten, Wahidin Halim,” ungkapnya.

“Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya selalu mengingatkan keterbukaan pelayanan demi pemerintahan yang baik untuk bangsa dan negara,” pungkasnya. (irl)