Tangerang Selatan, KTRINDONESIA.COM — Perjuangan panjang mencari keadilan atas tanah warisan leluhur kembali menemukan titik terang. Setelah hampir setahun bersurat ke berbagai instansi tanpa kepastian, keluarga ahli waris Girik C.428 akhirnya mendapat respons konkret dari Kementerian Hak Asasi Manusia RI — sebuah langkah yang mereka sambut dengan haru dan rasa syukur mendalam.
Keluarga besar Yatmi binti Jeman, ahli waris sah tanah adat Girik C.428 yang dirampas, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, S.I.P., beserta Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, melalui sebuah surat terbuka yang dibacakan oleh Pitriah, mewakili keluarga.
video: pembacaan surat terbuka oleh Pitriah
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat Nomor PDK.2-HA.01.03/408 tertanggal 21 September 2026, yang ditujukan kepada Direktur PT Jaya Real Property, Tbk. Surat itu meminta klarifikasi dan informasi atas pengaduan keluarga yang diajukan sejak 6 Mei 2026, terkait permohonan pengawasan proses audit dan pelimpahan berkas perkara hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI.
Kasus ini berpusat pada perampasan tanah adat Girik C.428 seluas 11.320 meter persegi, peninggalan almarhum Alin bin Embing, yang kini dikuasai PT Jaya Real Property, Tbk. tanpa dasar yang sah. Keluarga menegaskan bahwa selama sebelas bulan mereka berjuang mencari keadilan di Kementerian ATR/BPN RI, sembari menyatakan penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut tidak pernah didasari Akta Jual Beli yang otentik — bahkan lahan itu disebut tidak terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan.
Keluarga juga menuding PT Jaya Real Property, Tbk. secara sepihak membatalkan kesepakatan mediasi di Kementerian ATR/BPN, serta diduga menutup aliran kali untuk mengaburkan batas fisik alamiah lahan yang dirampas. Persoalan lain yang disorot adalah pembongkaran belasan makam leluhur keluarga tanpa persetujuan ahli waris — di mana, menurut keluarga, PT Jaya Real Property, Tbk. sempat mengakui dalam RDPU Komisi VIII DPR RI bahwa ganti rugi pembongkaran makam tersebut justru diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Keluarga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum pejabat berinisial Iljas Tedjo Prijono, SH dalam praktik mafia tanah yang disebut ikut mengatur proses audit di Kementerian ATR/BPN.
Merujuk pada Resolusi PBB Nomor 17/4 tentang Prinsip Bisnis dan HAM serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, keluarga berharap PT Jaya Real Property, Tbk. dapat memberikan klarifikasi jujur disertai data pendukung yang sebenarnya, agar tanah yang dirampas dapat dikembalikan dan hak kesejahteraan mereka selaku ahli waris sah dapat segera dipulihkan.
“Kami hanyalah keluarga kecil, seorang ibu pedagang cilok kaki lima yang mencari keadilan,” demikian pernyataan keluarga, sembari berharap agar langkah Kementerian HAM ini dikawal hingga tuntas.
Bagi keluarga ahli waris, surat balasan Kementerian HAM ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan secercah harapan setelah sebelas bulan bolak-balik tanpa hasil pasti. Mereka berharap momentum ini tidak berhenti di atas kertas, dan mendesak agar PT Jaya Real Property, Tbk. maupun Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti dengan langkah nyata, hingga tanah warisan leluhur mereka benar-benar kembali ke tangan yang berhak.

Berita Lainnya
Sebelas Bulan Tanpa Kepastian, Kementerian HAM Akhirnya Turun Tangan Bela Ahli Waris Girik C.428
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT