Tangerang Selatan, KTRINDONESIA.COM — Sebelas bulan berlalu, satu lembar akta pun tak pernah muncul. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, S.H., kini jadi sasaran tembak Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, yang menduga kuat pejabat ini menerima aliran uang dari PT Jaya Real Property Tbk demi meloloskan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang diserobot dari ahli waris Girik C.428, Yatmi binti Jeman.
Tim Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Edmondus Yamlean, tak lagi berbasa-basi saat menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI tertanggal 24 September 2025 — forum yang saat itu memerintahkan audit menyeluruh atas SHGB No. 2168 dan No. 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk, sekaligus verifikasi Girik C.428 atas nama Alin bin Embing. Kesepakatan RDPU tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Direktur Jenderal PSKP Iljas Tedjo Prijono — satu-satunya nama yang kini paling gencar disorot KTR Indonesia atas dugaan keterlibatannya dalam praktik mafia tanah.
11 Bulan Bungkam, Iljas Tedjo Prijono Dinilai Cuma Pandai Berkelit
“Selama kurang lebih 11 bulan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa menunjukkan akta jual beli pelepasan tanah letter C.428 seluas 11.320 meter persegi,” tegas Edmondus, tanpa basa-basi.
Ironisnya, di hadapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Iljas Tedjo Prijono sendiri yang dulu lantang menyatakan bahwa tanah Girik C.428 telah bermutasi ke sejumlah nama berbeda dan tanah tersebut “sudah habis”. Sebelas bulan kemudian, pernyataannya sendiri itu tak sanggup ia buktikan — sebuah keterangan resmi di hadapan wakil rakyat yang menguap begitu saja tanpa satu pun dokumen pendukung.
“Kami menduga kuat keterangan tersebut tidak benar dan hanya disampaikan untuk menutupi ketiadaan dasar hukum peralihan tanah. Bapak Iljas Tedjo Prijono patut diduga bagian dari praktik mafia tanah yang melindungi HGB No. 2168 dan HGB No. 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk,” ujar Edmondus, blak-blakan.
Tiga Kali Mediasi, Kandas Setiap Kali Ganti Pemimpin
KTR Indonesia membongkar setidaknya tiga kali mediasi yang difasilitasi Ditjen PSKP sebelum kasus ini terpaksa naik ke meja audit investigatif. Mediasi pertama pada 12 November 2025 dan kedua pada 12 Desember 2025 sempat memunculkan secercah itikad baik — kuasa hukum PT Jaya Real Property bahkan sempat menanyakan nominal ganti rugi kepada pihak keluarga.
Tapi pada mediasi ketiga, 5 Maret 2026, di bawah pimpinan pejabat baru I Made Daging, PT Jaya Real Property tiba-tiba menolak melanjutkan proses secara sepihak — memaksa jalur audit investigatif dibuka. Yang lebih mencurigakan, KTR Indonesia mengungkap bahwa I Made Daging, sosok yang memimpin mediasi ketiga itu, belakangan justru ditangkap terkait dugaan pemalsuan surat — temuan yang, menurut KTR Indonesia, kian menguatkan dugaan adanya jaringan mafia tanah yang bercokol di internal Kementerian ATR/BPN, tepat di bawah kendali Iljas Tedjo Prijono selaku Dirjen PSKP.
LHA Cacat, Pintu Itjen Ditutup Rapat-Rapat
Surat pelimpahan perkara dari Ditjen PSKP ke Inspektorat Jenderal (Itjen) baru terbit 22 April 2026 — sudah telat. Selama kurang lebih tiga bulan sesudahnya, pihak keluarga bolak-balik mendatangi kantor Itjen memohon gelar perkara khusus, namun yang mereka temui hanya petugas keamanan, sementara pejabat berwenang seolah menghilang. KTR Indonesia menduga pola menghindar ini bukan kebetulan, dan turut menyeret nama Iljas Tedjo Prijono di baliknya.
Audit investigatif baru benar-benar jalan pada 29 Juni–3 Juli 2026, molor lebih dari dua bulan sejak pelimpahan berkas. Hasilnya pun mengecewakan: Laporan Hasil Audit (LHA) Itjen ATR/BPN yang terbit 12 Agustus 2026 dinilai cacat dan asal-asalan — tim audit hanya mampir ke Kelurahan Pondok Jaya, tanpa sekalipun menjejakkan kaki di Kecamatan Ciledug maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan, dua sumber arsip yang justru paling krusial untuk membuktikan sah-tidaknya peralihan hak atas tanah tersebut.
Lebih parah lagi, KTR Indonesia menyebut LHA itu keliru menyimpulkan peta rincik tidak ditemukan, padahal dokumen itu telah diserahkan langsung oleh pihak pelapor. LHA itu juga keliru menyatakan girik telah bermutasi seluruhnya menjadi SHGB, sementara catatan pajak bumi dan bangunan atas tanah tersebut tidak pernah lunas sejak 1982.
Kenapa Kami Bersuara Keras: Kementerian Bungkam, Pintu Diplomasi Ditutup
Bukan tanpa alasan KTR Indonesia memilih jalur terbuka dan lantang. Surat keberatan resmi kepada Inspektur Jenderal ATR/BPN diajukan, namun lewat 10 hari kerja tak satu pun balasan datang — sebuah kebisuan yang dalam kacamata hukum administrasi patut dimaknai sebagai penolakan terselubung. Tak menyerah, KTR Indonesia melayangkan surat banding administratif kepada Menteri ATR/BPN pada 2 September 2026 berdasarkan Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014, memohon Menteri turun tangan mengambil alih dan mencabut LHA yang cacat itu. Sampai hari ini, surat tersebut masih menggantung tanpa jawaban.
“Bagaimana mau diselesaikan? Menteri saja saat ini diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan,” ujar Edmondus mempertanyakan.
“Kami sudah menempuh semua jalur formal — surat keberatan, banding administratif, semuanya didiamkan. Karena itulah kami sampaikan ini secara terbuka kepada publik dan Komisi II DPR RI, karena Kementerian ATR/BPN tidak pernah merespons,” tegas Edmondus. “Kami telah mengirim surat laporan mengenai LHA investigatif kepada Komisi II DPR RI tertanggal 20 September 2026. Kami minta dilakukan RDPU lanjutan, dan kami juga minta kepada Komisi II untuk segera memproses Iljas Tedjo Prijono berkaitan dengan pernyataannya soal akta pelepasan hak yang pernah ia sampaikan langsung kepada pimpinan rapat dan anggota Komisi II DPR RI.”
KTR Indonesia mendesak Komisi II DPR RI segera menggelar RDPU ulang dengan mengundang Menteri ATR/BPN, Inspektur Jenderal, dan Iljas Tedjo Prijono secara langsung untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, sekaligus menuntut agar LHA yang ada dinyatakan tidak sah dan diaudit ulang secara menyeluruh. KTR Indonesia juga meminta Lurah Pondok Jaya, Camat Ciledug, Kepala Bapenda Tangerang Selatan, dan Kepala BPN Tangerang Selatan turut dihadirkan dalam forum yang sama guna mengklarifikasi arsip-arsip yang selama ini tak pernah ditelusuri tim audit Itjen.
Hingga berita ini diturunkan, baik Iljas Tedjo Prijono, Kementerian ATR/BPN, maupun PT Jaya Real Property Tbk masih bungkam — belum ada satu kata pun tanggapan resmi atas rangkaian dugaan yang disampaikan dalam laporan ini.

Berita Lainnya
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO
Iljas Tedjo Prijono, Dirjen ATR/BPN, Diduga Terlibat Mafia Tanah Girik C.428