KTR INDONESIA – Rencana pemerintan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, termasuk sembako, memicu reaksi keras dari pedagang pasar. Mereka dengan tegas menolak rencana tersebut.
Dalam draft Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sembako juga menjadi objek pajak.
Pada Pasal 4A disebutkan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, sembako akan dikenakan PPN.
Menangapi hal tersebut, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan rencana pemerintah untuk menarik pajak dari pembelian bahan pokok.
Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri meminta pemerintah menghentikan keinginannya untuk mengenakan PPN terhadap barang-barang kebutuhan pokok.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum benar-benar memberlakukan kebijakan tersebut.
“Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi, di mana situasi perekonomian sedang sulit,” kata Abdullah Mansuri, Rabu (9/6/2021).
Ia menilai, hal itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Apalagi barang yang akan dikenakan PPN adalah beras, gabah, sagu, jagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, umbi-umbian, bumbu, dan gula konsumsi.
Abdullah menuturkan, IKAPPI mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar masih turun. Ditambah lagi pemerintah sampai sekarang belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan.
“Harga cabai di Mei kemarin menyentuh Rp100.000, harga daging masih belum stabil. Apa mau ditambah lagi beban masyarakat dengan PPN,” tukasnya.
“Kami kesulitan jualan karena ekonomi menurun dan daya beli masyarakat rendah. Sekarang mau ditambah lagi dengan PPN. Bagaimana tidak gulung tikar nantinya,” tambah Abdullah Mansuri. (sbh)
Berita Lainnya
Keluarga Ahli Waris Menangis Sebagai Muslim Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Oleh PT Jaya Real Property Dan Mantan Walikota Tangsel
Yatmi Adukan Airin Mantan Walikota Tangsel Dan Hengky Wijaya Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Keluarga Untuk Bangun Bintaro Xchange Mall
Keluarga Alm Alin Bin Embing Adukan PT Jaya Real Property Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Tanah Kuburan Wakaf Ulama