KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

3 Tahun Terombang Ambing Belum Jelas, Kapolri Disurati Keluarga Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Soal Perampasan Tanah Letter C 428 Oleh PT JRP Untuk Kepentingan Bintaro Xchange

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Ahli waris alm Alin bin Embing, Yatmi binti Jeman membuat surat kepada Presiden Jokowi dan akan mengirimkannya melalui Kantor Staf Presiden yang di kepalai oleh Moeldoko terkait belum juga selesainya sejak 2019 sampai saat ini dan terkait pelayanan pengaduan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang di tangani oleh Inspektorat Khusus Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).

Isi dari surat yang dibuat dan akan dikirimkan keluarga besar alm Alin bin Embing dijelaskan kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun, mengatakan keluarga besar saudari Yatmi sangatlah kecewa dan tersinggung dengan pelayanan yang dilakukan Inspektorat Khusus Kemendagri terkait pengaduannya sejak 2019 yang lalu.

“Sampai saat ini belum juga ada kejelasan hukum untuk Ibu Yatmi yang sudah jelas tanahnya dirampas keluarganya dizolimi PT JRP bekerjasama dengan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie,” kata Poly Betaubun, di Kota Tangerang Selatan, Selasa (05/10).

Poly menjelaskan isi surat yang akan dikirim kepada Presiden melaui Kantor KSP ialah uraian sejak 2019 sampai saat ini terombang ambing kejelasannya di Kantor Itjen Kemendagri, dan memohon kepada Presiden untuk lebih perhatian kepada rakyat kecil seperti Ibu Yatmi pedagang cilok, dan bisa memantau kinerja dari Inspektorat Khusus Kemendagri yang sangat mengecewakan dan mengabaikan terlalu lama.

“Yatmi beserta keluarga besar memohon kepada pemerintah yang diwakili oleh Bapak Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan untuk membantu kami menegakkan keadilan kepada kami sebagai pemohon, yang kurang lebih Tiga tahun Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri yang dipimpin oleh Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak, yang hanya memberikan janji kepada kami masyarakat kecil. Keluarga besar memohon kepada Bapak Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan untuk memberikan arahan kepada saya Yatmi dan keluarga besar (alm) Alin bin Embing. Bisa dapat membantu kami untuk penyelesaian kejahatan perizinan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang sudah Tiga Tahun terombang-ambing di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri yang hanya memberikan sebuah janji maupun didalam berita acara yang sudah dibuat diabaikan dan tidak ada suatu kepastian hukum yang jelas tidak sesuai dengan Program Prioritas Nasional Presiden Joko Widodo dalam hal Reforma Agraria,” ungkapnya.

Surat untuk Presiden ditandatangani beberapa keluarga ahli waris ini menjadi harapan Yatmi agar dapat secepatnya menyelesaikan permasalahan dan mendapat arahan yang tebaik dari Kantor Staf Presiden agar warisan satu-satunya kakeknya itu bisa Yatmi dan keluarga rasakan bukan di rasakan oleh pengembang dan oknum Pemerintah yang licik dan kejam. Terlampir juga semua alat bukti kejahatan perizinan PT Jaya Real Property, Tbk yang dibantu oleh oknum pejabat pemerintah Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini, Benyamin Davnie.

Rencana surat tersebut akan dikirimkan esok 6 Oktober 2021 kepada KSP dan dikirimkan dengan sifatnya tembusan atau mengetahui beberapa Instansi yang terkait;

  1. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo
  2. Ketua DPR RI, Puan Maharani
  3. Ketua Komisi II DPR RI
  4. Ketua Komisi III DPR RI
  5. Menko Polhukam, Prof Mahfud MD
  6. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
  7. Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil
  8. Menteri Keuangan, Sri Mulyani
  9. Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly
  10. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  11. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran
  12. Ketua Ombudsman RI, Dr. Mokh. Najih
  13. Ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri
  14. Gubernur Banten, H. Wahidin Halim
  15. Kanwil BPN, Provinsi Banten
  16. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie
  17. Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan
  18. Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan
  19. Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan
  20. Kapolres Kota Tangerang Selatan
  21. Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan