KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

12 Makam Bersejarah Keluarga Alm Alin Bin Embing Dirusak Jaya Property Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Walikota Tangsel Harus Bertanggung Jawab

KTRINDONESIA.COM – Kejahatan mafia tanah merampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dilakukan Jaya Property dibantu mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall. Bahkan Jaya Property disebut telah membongkar atau menggusur Duabelas makam sejarah keluarga alm Alin bin Embing dilokasi tanah tersebut.

Pembongkaran kuburan keluarga alm Alin bin Embing dilakukan tanpa sepengatuan dari ahli waris.

Yatmi cucu alm Alin bin Embing ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 merasa kecewa dengan perangkat desa dan Wali Kota Tangsel yang kejam mengizinkan Jaya Property menghancurkan menggusur Duabelas kuburan sejarah dari keluarganya.

“Saya menangis mengetahui sekitar Duabelas kuburan keluarga saya seketika rata dengan tanah, sudah dibongkar Jaya Property,” kata Yatmi kepada ktrindonesia.com, dirumahnya dikawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (22/11).

Ahli waris mengatakan, tanah warisan Kakeknya tidak pernah dijual kepada siapapun, maka dari itu Yatmi berpesan kepada Sri Mulyani, Lurah Pondok Jaya, agar kuburan keluarganya jangan sampai terkena pembongkaran atau penggusuran oleh Jaya Property. Pesan tersebut di ‘Iya’ kan oleh Lurah Pondok Jaya, Sri Mulyani, Namun beberapa waktu kemudian tanpa sepengetahuannya, Yatmi mendapat kabar bahwa kuburan kakeknya telah dipindahkan di Pemakamam Umum Jurang Mangu.

“Saya pesan kepada Ibu Sri Mulyani agar kuburan kakek dan keluarga saya jagan sampai dibongkar, Ibu Sri Mulyani meyakinkan mengatakan iya tidak akan dibongkar, tapi beberapa waktu sudah rata, hanya kekek saya yang dipindahkan di makam Jurang Mangu, sisanya saya tidak tau dimana sekarang tulang-tulang dari mbah buyut saya dan yang lainnya,” katanya.

Ditempat terpisah, Edo warga yang dahulu pernah tinggal berdekatan dengan ahli waris mengatakan tidak mengetahui kapan adanya pembongkaran kuburan tersebut dilakukan, dirinya hanya mengetahui bahwa memang ditempat tersebut adanya beberapa pohon Kamboja.

“Waduh saya gak tahu ada kuburan disitu dibongkar, saya tahu iya memang ada pohon Kamboja disitu, namun pasti yang lebih mengetahui hanya keluarga ahli waris karena kalau infonya itu adalah kuburan keluarga,” kata Edo.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan, tersebut pernah diadukan kepada perangkat desa sampai kepada Wali Kota Tangsel, namun ahli waris tidak pernah diberikan jawaban atau diacuhkan. Kemudian kejahatan mafia tanah  ternyata yang dilakukan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel membantu Jaya Property dilaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, namun sampai saat ini belum juga ada penindakan tegas atas aduannya tersebut.

“Setelah aduan kepada Pemerintah Daerah kami diabaikan, kami laporkan permasalahan kejahatan mafia tanah Airin dan Benyamin membantu Jaya Property ini kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Itjen Kemendagri, ahli waris pernah diminta Bapak Kusna Heriman Pengawas Pemerintahan Inspektorat Khusus, Itjen Kemendagri secara tertulis kronologi dari perampasan tanah dan pembongkaran makam sejarah keluarga untuk bukti Itjen Kemendagri meindaklanjuti aduan kami, namun setelah semua bukti-bukti sudah kami penuhi sampai saat ini belum adanya langkah-langkah tegas,” ucap Poly.

Menurut Poly, kejahatan mafia tanah mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel mengizinkan Jaya Property merampas tanah dan membiarkan pembongkaan makan keluarga ahli waris yang ditangani Itjen Kemendagri tidak ditangani dengan serius atau diabaikan begitu saja oleh Kementerian dalam Negeri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian.

“Tiga Tahun aduan kami kepada Kemendagri, Menteri Tito Karnavian, masyarakat tidak dilayani dengan baik, padahal kami sudah melengkapi semua bukti-bukti kepada Itjen Kemendagri namun tidak pernah diselesaikan, ada apa dengan Kemendagri, Menteri Tito Karnavian, membiarkan kejahatan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel, Airin dan Benyamin,” katanya.

“Terakhir kami bertemu dengan pejabat Inspketorat Khusus Itjen Kemendagri, Bapak Teguh Narutomo, Arsan Latif, Kusna Heriman dan dua staff pada Tanggal 28 September, saat ditanyakan setelah lamanya Tiga Tahun ditindaklanjuti, kapan permasalahan yang kami adukan dapat diselesaikan, Bapak Teguh Narutomo menyampaikan, tidak bisa menjawab kapan diselesaikan,” sambungnya.

Sedianya Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian ahli waris akan mengharapkan kepada siapa kejahatan mafia tanah yang tidak manusiawi membongkar makam keluarga besar alm Alin bin Embing dapat diselesaikan dan memberikan keadilan kepada Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2. (irl/glh)