KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Yang Diketahui Sejauh Ini dari Donasi Bodong Rp 2 T Keluarga Akidi Tio

KTR INDONESIA – Rencana pemberian donasi Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Corona di Sumatera Selatan (Sumsel) menuai polemik. Klaim duit Rp 2 triliun itu jadi pertanyaan karena tak kunjung cair.

Keluarga Akidi Tio, yang diwakili oleh salah satu anaknya, Heryanty, menyerahkan bantuan Rp 2 triliun itu secara simbolis kepada Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, pada Senin (26/7/2021). Namun, bantuan yang dijanjikan itu tak kunjung diserahkan pihak keluarga Akidi Tio.

Polisi kemudian mengundang Heryanty dan dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Dermawan, ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait bantuan itu pada Senin (2/8/2021). Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengungkap sejumlah fakta terkait janji donasi Rp 2 triliun itu.

Berikut sejumlah hal yang diketahui sejauh ini terkait klaim donasi Rp 2 triliun itu:

1. Saldo di Rekening Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 T

Polisi mengungkap kalau anak Akidi Tio telah memberikan bilyet giro untuk pencairan bantuan itu. Tapi, uang dalam rekening seperti yang tertera dalam bilyet giro itu tak mencapai Rp 2 triliun.

“Bahwa saldo yang ada di rekening tersebut, saldonya tidak cukup,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa (3/8/2021).

Supriadi mengatakan hal itu diketahui pihaknya setelah memeriksa bilyet giro yang diserahkan Heryanty ke pihak bank. Dia mengatakan bilyet giro itu asli, tapi saldo di dalam rekening yang tertera tak mencukupi.

“Betul, bilyet gironya betul. Karena itu yang tadi kita lakukan kliring di Bank Mandiri tapi ternyata disampaikan bahwa saldo tidak cukup,” ucapnya.

Bilyet giro sendiri merupakan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. Supriadi mengatakan bilyet giro tersebut tidak ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra.

“Penerimanya dibuka rekening atas nama sesuai dengan yang di BG (bilyet giro),” katanya.

2. Koordinasi ke BI

Polda Sumsel pun berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait janji hibah keluarga Akidi Tio tersebut. Polisi juga meminta pendapat dari ahli pidana.

“Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana kami periksa, kemudian kami berkoordinasi karena undang-undang bank yang menyangkut nama, jumlah saldo, angka, kemudian nomor rekening, itu adalah terlindungi undang-undang transfer bank. Kita prosesnya harus menunggu izin BI,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan.

Hisar mengatakan saat ini polisi sudah melayangkan surat ke BI untuk mendapatkan izin. Nantinya polisi akan menggali keterangan lebih dalam.

3. Anak Akidi Tio Berstatus Saksi

Heryanty masih berstatus saksi dalam kasus ini. Kombes Hisar Siallangan mengatakan pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk Heryanty.

Polisi sendiri telah memeriksa Heryanty hingga pukul 23.00 WIB pada Senin (2/8). Pemeriksaan harusnya dilakukan lagi pada Selasa (3/8), tetapi berhalangan karena Heryanty dikabarkan sakit.

“Sampai saat ini yang bisa kami sampaikan bahwa status yang bersangkutan masih saksi, kami masih memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana juga kami periksa,” ungkap Hisar.

4. Heryanti Tio Sesak Napas

Dilansir dari Antara, Selasa (3/8/2021), Heryanty mendapat perawatan dari satu orang perawat dan satu orang dokter. Tenaga kesehatna itu membawa tabung oksigen ukuran sedang ke rumah pribadi Heryanty di Palembang sekitar pukul 15.17 WIB.

Salah satu petugas dari Dinas Kesehatan Sumsel, Teja Kusuma, mengatakan mereka datang berdasarkan instruksi dari pimpinan di kantornya. Menurutnya, ada seorang yang mengalami sesak napas di rumah itu.

5. Hasil Analisis PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis dan pemeriksaan terkait janji donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. PPATK menyimpulkan bilyet giro Rp 2 triliun itu tidak ada alias bodong.

“Sampai dengan hari kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Dian mengatakan PPATK telah menaruh perhatian khusus sejak sumbangan Rp 2 triliun ini dipublikasi. Alasannya, kata Dian, profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan, termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

“Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian,” ujarnya.

6. PPATK Lapor Kapolri

Dian mengatakan pihaknya juga bakal melaporkan hal ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia belum menjelaskan apa saja yang bakal dilaporkan.

“Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri,” ujarnya.

Dian mengatakan kasus ini berdampak pada reputasi pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima. Dia menyebut harus ada pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan

“Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait, pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini,” ujar Dian. (Editor: glh)