KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Warga Tangsel Menduga Kemendagri Sengaja Abaikan Aduan Masyarakat Sampai Habis Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi Periode Ke2 Terkait Kejahatan Airin dan Benyamin Bagian Mafia Tanah Pembangunan Bintaro Xchange Ditanah Masyarakat

KTRINDONESIA.COM – Kasus penyerobotan tanah milik Yatmi ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh Jaya Property bekerjasama dengan Wali Kota dan mnatan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall belum juga memiliki kepastian hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah Empat Tahun ditangani Inspektorat Jenderal Kemendagri.

“Dari Tahun 2019 pengaduan kami kepada Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian terkait kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel Benyamin dan Airin yang menjadi bagian dari mafia tanah atas penyerobotan tanah Yatmi seluas 11.320m2 untuk kepentingan Proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II belum memiliki kepastian hukum,” kata Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Tangerang Selatan, Selasa (04/01/2022).

Padahal menurut Poly, Kemendagri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri sudah mengantongi bukti setelah beberapa kali mengadakan audiensi atau rapat bersama ahli waris, pejabat Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten, kemudian juga sudah membuat kesepakatan dalam berita acara kepada ahli waris alm Alin bin Embing.

“Pada 11 Agustus 2020, PTSP Tangsel peperkan terkait pelanggaran perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall, bahwa PT Jaya Real Property Tbk melakukan pendaftaran perizinan pembangunan pada 2017, izin prinsip 2018, mendapatkan izin membangun/ IMB pada 2019, sedangkan faktanya pembangunan sudah dilakukan sejak 2012, kemudian Bintaro Jaya Xchange Mall diresmikan pada 2013 akhir,” ucapnya.

“Badan Pertanahan Kota Tangsel juga menyampaikan di dalam Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing diketemukan 28 Letter C yang namanya berbeda-beda sengaja dimasukan kedalam Letter C 428,” tambahnya.

Komitmen dari Pimpinan Itjen Kemendagri, Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak akan menyelesaikan permaslahan ini dalam waktu Satu Bulan terhitung sejak rapat pertemuan 11 Agustus 2020 sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan, kemudian pada Tanggal 5 Juli 2021 Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri membuat kesepakatan dalam berita acara akan merekomendasikan penyegelan Bintaro Jaya Xchange Mall kepada pemerintah Kota Tangsel setelah melakukan pengecekan lokasi Letter C 428 yang sudah digunakan Jaya Property bersama pemohon yakni ahli waris, namun sampai saat ini sudah masuk pada Tahun 2022 belum juga dijalankan berita acara kesepakatan tersebut.

“Semua janji atau kesepakatan sampai pada Tahun 2022 ini belum juga ada yang terealisasikan oleh Kemendagri, selama 4 Tahun Itjen Kemendagri tidak memegang komitmen dengan masyarakat Tangsel,” katanya.

Dikarnakan terlalu lama perkara ini diselesaikan, kuasa hukum ahli waris sekaligus Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia akan mengikuti saran dari oknum Kemendagri yang memberikan saran kepada keluarga ahli waris untuk menduduki fisik atau melakukan aksi pada tanah Letter C 428 dalam area Bintaro Jaya Xchange Mall agar mempermudah Kemendagri menindaklanjuti dan akan menyampaikannya secara langsung kepada public terkait permasalahan penyerobotan tanah yang melibatkan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel.

“Pada tanggal 28 September 2021 saat kami rapat bersama Inspektorat Khusus Itjen Kemendagri, oknum pejabat Itsus Kemendagri menyarankan keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing untuk melakukan aksi terlebih dahulu, melakukan sensasi menduduki fisik tanah Letter C 428 dalam area Bintaro Jaya Xchange untuk selanjutnya permudah Kemendagri melakukan tindaklanjut, tetapi kami sampaikan apabila kami aksi menduduki fisik tersebut, kami mau Mendagri yang harus bertanggung jawab,” terangnya.

Presiden Jokowi dalam hal ini sangat gencar memberikan ketegasan dalam pemberantasan mafia tanah, pantang kalah melawan mafia tanah, tegaskan beri pelayanan terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan, namun Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian sudah mengetahui Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel yang terbukti menjadi bagian dari mafia tanah justru dilindungi dan dibiarkan dengan mengabaikan aduan dari masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Kami berharap Presiden Jokowi bisa membantu melindungi hak dari masyarakat, kami akan menduduki fisik Letter C 428 dalam area Bintaro Jaya Xchange Mall dikarnakan Mendagri Tito Karnavian tidak bisa menjalankan dengan profesional, sengaja memperlama penyelesaian aduan korban mafia tanah mungkin sampai Bapak Jokowi selesai dalam periode ke2, lalu kemudian kami terus diabaikan,” jelasnya.

“Diduga Kemendagri melindungi Benyamin dan Airin yang telah terbukti menjadi bagian dari mafia tanah penyerobotan tanah oleh Jaya Property untuk membangun pusat perbelanjaan, Kami pastikan dibulan Januari 2022, kami akan duduki fisik Letter C 428 mengikuti saran Kemendagri yang dikuasai PT Jaya Real Property untuk kepentingan Bintaro Jaya Xchange Mall,” pungkasnya. (irl/glh)