KTR INDONESIA – Keluarga Besar Yatmi Ahli Waris alm Alin bin Embing menyampaikan terus mendorong Bapak Menteri Tito Karnavian untuk berani mengambil langkah menindak tegas para oknum pejabat yang memuluskan perizinan pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 miliknya.
Dari kencocokan data Lurah Pondok Jaya, Camat Ciledug dan keterangan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan soal informasi transaksi jual-beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing, berdasarkan basis data P.B.B-P2 tidak adanya subyek pajak atas nama Ny Yatmi atau nama pada Letter C dimaksud, keterangan ini tertulis dalam surat nomor 973.1/335-PD.1 tertanggal 23 Maret 2021 ditandantangani Mochammad Taher Rochmadi dengan tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor pertanahan kota Tangerang Selatan.
Kemudian pencocokan surat keteranagn Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan yakni, tanggal 9 Oktober 2019, nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani oleh, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Mujahidin Maaruf, S.T.,M.H bahwa mengacu pada Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambar dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan, tembusan kepada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BAdan Pertanahan NAsional R.I, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan masalah Agraria, pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.
“Kok bisa, sedangkan pengurukan tersebut didalam area mall, pembangunan sudah ada tapi tidak termasuk didalam layanan BPN Tangsel,” Kata Yatmi, Tangerang Selatan, Rabu (30/06).
Menurutnya ada apa dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang kala itu dipimpin oleh Airin sebagai Walikota,”mantan Walikota saat menjabat sudah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat maupun aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tuturnya.
Airin diyakini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange.
Perda yang dimaksud ialah, Bab Tiga tentang syarat-syarat umum izin mendirikan bangunan (IMB), Pasal (1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Pasal (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Formulir permohonan IMB; Fotocopy KTP pemohon dan atau npemilik bangunan yang masih berlaku. Bab Sembilan tentang pencabutan IMB, Pasal 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila: Ayat a. Ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, Ayat b, Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ayat c. Adanya keputusan pengadilan. Pasal 2 Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Walikota.
Terakhi ia berharap kepada Menteri Dalam Negri untuk menindaklanjuti undangan rapat pada tanggal tanggal 7 Agustus 2020dengan nomor surat 005/1642/0 ditandatangani Drs Indra Baskoro, M.Si, tembusan Menteri Dalam Negri dan Sekretaris Jenderal Kemendagri. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negri mengundang pada tanggal 5 Juli 2021 untuk datang kembali membahas perkara ini dan berjanji mendatangkan team untuk berbicara bersama keluarga ahli waris.
“Kami warga Tangerang Selatan meminta kepada Pemerintah supaya mengambil langkah-langkah tegas karena, sebuah kejahatan berjamaah ini tidak bisa diabaikan. Bagaimana sebuah pusat pembelanjaan yang dibangun, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan hukum, Apakah ini rakyat harus dikorbankan?,” pungkasnya.
(irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai