KTRINDONESIA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan bahwa tempat wisata di wilayah itu masih belum boleh dibuka selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
“Pengelola tempat wisata harus menahan diri untuk tidak membuka tempat wisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan.
Menurut dia, ketentuan larangan dibukanya tempat wisata itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan imbauan Satgas Covid-19 Karawang.
Surat edaran mengenai aturan tersebut lanjutnya, sifatnya instruksi. Artinya, harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan yang ada di setiap kabupaten atau kota
“Kita dari dinas tidak memiliki kebijakan apapun untuk mengambil keputusan dalam membuka tempat wisata di Karawang. Jadi ketentuan yang ada harus dipatuhi bersama,” kata dia.
Larangan tempat wisata buka itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Kita harus mematuhi ketentuan yang ada untuk membantu pemerintah menangani penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(glh/sumber:okezone)
Berita Lainnya
Liburan Makin Seru! 7 Destinasi Wisata Untuk Kamu Yang Lebaran 2022 di Jabodetabek
Malam Tahun Baru 2022, Tempat Hiburan di Jakarta Buka Sampai Pukul 20.00 WIB
Cegah Kerumunan, Kawasan Kota Tua Tutup saat Malam Tahun Baru