KTRINDONESIA.COM, TANGSEL – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun menyayangkan dan kecewa dengan sikap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dan Pemerintah Kota Tangsel yang terus menerus membiarkan PT Jaya Real Property Tbk menggunakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarga alm Alin bin Embing untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall.
Poly mengatakan, bahkan Wali Kota Tangsel itu mengabaikan perintah dari Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti permasalahan penyerobotan tanah alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 di Kota Tangerang Selatan.
“Surat perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan No X.356/001/IJ Tanggal 3 Januari 2022 yang dititipkan kepada Gubernur Banten dan diteruskan kepada Wali Kota Tangsel untuk selama 60 Hari berkoordinasi menindaklanjuti dan melaporkan hasil koordinasi tersebut kepada Mendagri tidak direspon dan dibiarkan begitu saja,” kata Poly, di Tangerang Selatan, Selasa (07/05/2022).
Menurutnya Wali Kota Tangsel sengaja membiarkan surat perintah tersebut dikarnakan Benyamin disebutnya terlibat dalam permaslahan ini dengan bekerjasama dengan PT Jaya Real Property Tbk menyerobota tanah alm Alin bin Embing.
Dijelaskan setiap kali timya memfollow up surat Mendagri kepada Pemerintah Kota Tangsel selalu saja memberikan keterangan bahwa surat tersebut tidak didisposisikan kepada siapapun dinas atau pembantu Wali Kota lainnya.
“Jadi setiap kali kita tanyai surat itu tidak bergerak kemana-mana selalu masih pada Wali Kota dan tidak didisposisikan kepada pembantu Wali Kota, artinya Wali Kota sengaja membiarkan dan tidak patuh kepada Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Sementara itu, surat ahli waris Tanggal 14 April 2022 permohonan penyegelan Mall Bintaro Xchange diatas lahan atau tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dicaplok atau dirampok oleh PT Jaya Real Property Tbk atau Yohannes Henky Wijaya yang dikirimkan kepada Wali Kota Tangsel dikatakan Poly, Wali Kota mendisposisikan kepada pembantu Wali Kota yang tidak sesuai dengan ruang lingkup kerja.
“Surat tersebut didisposisikan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Bapak Aries Kurniawan), namun Dinas terkait menyampaikan bahwa terkait penyegelan Mall Bintaro Xchange bukan wewenang dari dinas PERKIMTA atau Dinas terkait tidak mempunyai lingkup kerja sesuai yang didisposisikan dari Wali Kota Tangerang Selatan. Dan Surat permohonan tersebut juga didisposisikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Plt. Kadis DPMPTSP Eki Herdiana, ST., MT), namun DPMPTSP Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa terkait penyegelan juga bukan ruang lingkup kerja PTSP tetapi Satpol PP, Jadi terkait penyegelan Bintaro Xchange Mall PTSP tidak bisa melakukan hal tersebut,” jelas Poly.
“Artinya Wali Kota sengaja tidak merespon dengan melemparkan surat kepada Dinas yang tidak sesuai dengan permohonan yang diminta ahli waris,” tuturnya.
Dengan begitu Poly menyampaikan bahwa ketidak perduliannya Wali Kota Tangsel dan tidak bisanya berbuat apa-apa untuk melakukan penyegelan Bintaro Xchange Mall diatas lahan Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, dirinya bersama ahli waris dan keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa akan melakukan pengecoran jalan.
“Kami akan cor mall Bintaro Xchange Mall yang dibangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 secepatnya, dan sebelum pengecoran dilakukan akan kami beritau masyarakat Jabodetabek khususnya masyarakat Tangsel yang melewati jalan lingkar Bintaro Xchange untuk tidak melewatinya untuk beberapa hari kedepan sampai kasus ini selesai,” ujarnya.
Poly juga menambahkan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum merujuk pada surat pengaduan dari Yatmi kepada Satgas Mafia Tanah Tanggal 31 Januari 2022 dan Tanggal 28 Februari 2022 terkait perlindungan hukum, laporan informasi Nomor LI/03/III/2022/Dittipidum Tanggal 10 Maret 2022, surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/289/IV/2022/Dittipidum Tanggal Januari 2022 telah memanggil ahli waris alm Alin bin Embing untuk melakukan klarifikasi dan interview.
“Kami sudah dipanggil dua kali oleh Satgas Mafia Tanah Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi, dipemanggilan kedua pada 31 Mei 2022 ahli waris memberikan informasi tambahan menyampaikan pada Tahun 2012 ahli waris dipanggil oleh Ibu Sri Mulyani Lurah Pondok Jaya bahwa PT Jaya Real Property Tbk akan melakukan pembebasan jalan di tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dengan permeter Rp 1.500.000 dan ahli waris menerima Rp 750.000/m dan sisanya Rp 750.000/m diberikan kepada anggota Kelurahan dan Kecamatan dan setelah itu ahli waris bersama-sama dengan petugas Kelurahan mendatangi tanah Letter C 428 untuk mengadakan pengukuran 30 m2 untuk kepentingan jalan umum, petugas Kelurahan berjumlah Empat orang untuk melakukan pengukuran, setelah itu beberapa hari kemudian ahli waris diundang ke Kantor PT Jaya Real Property Tbk untuk mengambil uang pembebasan jalan seluas 30m2, ahli waris diberikan uang sejumlah Rp 21.000.000,” katanya.
“Penyidik juga menanyakan kepada ahli waris terkait SPH (surat pelepasan hak) No. 593/408/SPH/Kec. Pd.A/ 2012 ganti rugi tanah seluas 196m2 sebesar Rp 98.000.000. disampaikan oleh ahli waris bahwa tandatangan didalam berita acara SPH ahli waris tidak mengerti surat tersebut adalah SPH karna tidak didampingi oleh anak yang saat itu tidak diperbolehkan masuk ke dalam Kantor PT Jaya Real Property Tbk dan ahli waris menjelaskan kepada Penyidik didalam tandatangan tersebut ahli waris tidak memberikan dokumen tanah kepada PT Jaya Real Property Tbk. berikut surat SPH yang dibuat saat itu ditandatangani oleh pihak pertama yakni ahli waris Yatmi pihak kedua yakni Direktur PT Jaya Real Property Tbk Ir. Gatot Setyo Waluyo, Sri Mulyani Lurah Pondok Jaya, mengetahui yakni Camat Pondok Aren H. Apendi S.Sos., Msi. Semua yang bertandatangan tidak pernah bertemu didalam Kantor PT Jaya Real Property Tbk untuk menandatangani SPH tersebut, semua tandatangan dilakukan secara terpisah. Dan ahli waris tidak pernah membuat akte jual beli kepada PT Jaya Real Property Tbk yang seharusnya diperlukan untuk pembuatan SPH,” jelas Poly.
Sekedar informasi, pembuatan SPH sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2005 bahwa pembuatan SPH harus dilengkapi dengan keputusan penetapan lokasi, bukti kepemilikan tanah, sppt, kartu tanda penduduk (ktp-el) dan kartu keluarga, keterangan riwayat tanah, keterangan kewarisan (bila diperlukan), keterangan pernyataan tanah tidak dalam sengketa, peta bidang dari pertanahan, tanda lunas bphtb, semua musyawarah disaksikan langsung oleh notaris agar sah di mata hukum.
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai