KTRINDONESIA.COM – Bangunan tahap pertama Bintaro Xchange Mall yang dibangun PT Jaya Real Property Tbk (JRP) berada di kawasan Kota Tangerang Selatan yang dirancang oleh konsultan arsitek DDG dari Amerika Serikat, terdiri dari Enam lantai seluas 115m2 (gross), Dua lantai basement dijadikan area parkir berkapasitas 1.700 kendaraan, dan Empat lantai diatasnya dialokasikan untuk ritel dengan leaseable area kurang lebih 45 ribu m2.
Dibalik bangunan mewah Bintaro Xchange Mall tahap pertama, menurut Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat Poly Betaubun adanya permainan atau kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan memiliki kecacatan administrasi.
Poly mengatakan Bintaro Xchange Mall tahap pertama yang di bangun pada Tanggal 6 Juni 2012 tidak sesuai dengan dokumen administrasi persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB), pasalnya diketahuinya surat permohonan izin mendirikan bangunan Bintaro Xchange Mall yang dimohonkan kepada PT JRP atau Yohannes Henky Wijaya yang didaftarkan pada tanggal 9 Mei 2012 No. 006960030109052012 dan dibalas dengan surat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan dengan memberikan izin mendirikan bangunan Bintaro Xchange Mall ditetapkan pada 14 Juni 2012 yang ditandatnagni oleh Wali Kota Tangerang Selatan saat itu Airin Rachmi Diany dengan tembusan Inspektur Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan, Camat Pondok Aren.
“Ini cacat administrasi, PT JRP (Yohannes Henky Wijaya) bekerjasama dengan Wali Kota Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany mantan Wali Kota Tangerang Selatan,” kata Poly Betaubun, Minggu (27/03/2022).
Kemudian Poly menjelaskan Bintaro Xchange Mall dengan luas lahan 51.923m2 yang dibangun pada Tahun 2012 mengapa diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2168 PT JRP pada 2017 No 107/HGB/BPN.36/2017 daftar isian 307 No 78664/2017 daftar isian 208 No 42847/2017 ditandatnagni Plt. Kepala BPN Kota Tangerang Selatan Teguh Wieyana DS., ST., MSi dengan persyaratan surat ukur Tanggal 03 Mei 2016 No 369/Pondok Jaya/2016 dengan luas 51.932m2 daftar isian 202 keputusan Kakanwi BPN Prov. Banten tanggal 11 September 2017 dengan penunjuk DI.301 No 47576/II/2017 Tanggal 28 September 2017 dari dasar pemberian hak tanah negara bekas tanah milik adat dan HM No 34, 64, 81, 82, 87, 94, 95, 117, 160, 161, 162, 192, 233, 234, 235, 276, 351, 353, 413, 420, 421, 493, 547 dan 946/Pondok Jaya.
“Dibangun pada 2012, kok bisa 2016 baru mengukur tanah, HGB diterbitkan 2017 itu dasarnya dari mana?, tanah alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 Letter C 428 tak termasuk kedalam HGB 2168 PT JRP,” terangnya.
Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang sudah dipergunakan PT JRP membangun Bintaro Xchange tidak masuk kedalam HGB 2168 dijelaskan Poly sesuai surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. MP.01.01./26-36.07/1/2019 Tanggal 16 Januari 2019, menerangkan bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi HGB 2168 PT JRP/Pondok Jaya, surat ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Wartomo, A.Ptnh.,SH.,MH.
Ditambahkan Poly juga sesuai surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 Tanggal 9 Oktober 2019 ditandatangani Plt. Kepala BPN Tangsel Mujahidin Maaruf, ST., M.H., tembusan Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Prov. Banten, menyatakan bahwa BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan M. Bambang Sumiarsa, S.H masuk kedalam lokasi Bintaro Xchange Mall ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang ditujukan oleh ahli waris mengacu pada peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor BPN Kota Tangsel.
Dengan Begitu Poly mempertegaskan kepada PT JRP dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk mempertanggung jawabkan kejahatan perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.
“Saya menguraikan semua dengan fakta hukum yang jelas dan benar, saya minta Yohannes Henky Wijaya bersama Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany untuk bisa mempertanggungjawabkan perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dipergunakan Bintaro Xchange Mall,” katanya.
“Atau lebih baiknya mereka menyerahkan diri kepada Kepolisian, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menangkap mereka semua, dan saya pastikan akan mengecor jalan dan memasang plang ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dipergunakan Bintaro Xchange Mall dalam waktu dekat ini,” ungkap Poly Betaubun.
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai